Polres Bengkalis dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polres Bengkalis dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu Jaringan Internasional

Bengkalis (Sangkala.id)-Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional.

Sebanyak 4.480 gram sabu berhasil diamankan dari para pelaku, dengan nilai mencapai Rp4,48 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Rabu (10/12/2025).

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kakanwil Bea Cukai Eka Galih dan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi lapangan pada 26 November 2025. Operasi tersebut berujung pada penangkapan empat pelaku dan penyitaan sabu 4.480 gram di dua lokasi berbeda.

“Ini bukti keseriusan kami bersama Bea Cukai dalam memutus jalur masuk narkotika dari jaringan internasional, khususnya yang memanfaatkan wilayah perairan Bengkalis sebagai pintu masuk,” ujar AKBP Budi Setiawan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Kris Tofel memerintahkan Kanit I IPDA Reza Ilham bersama Tim Opsnal dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan intensif.

Pada pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, petugas menemukan dua pria dengan gelagat mencurigakan. Saat dihampiri, keduanya mencoba menghindar namun berhasil diamankan. Dari tas jinjing yang disembunyikan dalam ransel biru, ditemukan lima bungkus besar sabu, serta tiga unit ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan jaringan.

Kedua pelaku mengaku diperintah seorang pria berinisial A untuk menjemput sabu dan menyerahkannya kepada dua rekannya di Dumai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sebuah Toyota Avanza hitam sesuai ciri kendaraan para pelaku. Dua pria lainnya, HS dan DP, diamankan tanpa perlawanan.

“Mereka mengaku menunggu FA dan HK untuk membawa sabu tersebut ke Jambi atas instruksi jaringan,” tegas Kasat Narkoba AKP Kris Tofel.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berperan sebagai FA (kurir), HK (koordinator lapangan), HS (kurir), dan DP (kurir).

Barang bukti yang disita meliputi lima bungkus sabu seberat 4.480 gram, satu ransel biru, satu tas jinjing ungu, empat unit ponsel, serta satu unit Toyota Avanza BH 1984 HE.

Jaringan ini diketahui memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju pesisir Bengkalis sebelum diedarkan ke berbagai daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif metamfetamin berdasarkan tes urine.

“Dari pengungkapan ini, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp4,48 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 22.400 jiwa,” jelas Kasat Narkoba AKP Kris Tofel.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati. ***(Ramd)