Pekanbaru (Sangkala.id)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat, Niar Erawati, S.Ip, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) masa sidang tahun 2025 dengan topik penting: Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (4/12/2025), yang dihadiri para ketua RW, RT, tokoh masyarakat, serta perwakilan ibu-ibu PKK.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok serta menegaskan kembali aturan yang telah diatur oleh pemerintah.
* Dasar Hukum dan Kewajiban DPRD
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) merupakan bagian dari fungsi legislasi dan edukasi publik yang wajib dilakukan oleh setiap anggota DPRD. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menegaskan bahwa anggota dewan wajib menyebarluaskan peraturan daerah kepada masyarakat di daerah pemilihannya.

Dalam konteks ini, Niar Erawati menyampaikan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Melalui sosialisasi tersebut, Niar berharap masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami tujuan besar di balik kebijakan ini-yakni melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan asap rokok.
"Kawasan Tanpa Rokok bukan berarti melarang seseorang merokok sepenuhnya, tetapi mengatur di mana aktivitas merokok boleh dilakukan agar tidak mengganggu kesehatan orang lain," jelas Niar di hadapan masyarakat.
* Antusiasme Masyarakat dan Harapan Warga
Kegiatan Sosper berlangsung interaktif. Masyarakat tampak antusias berdiskusi dan menanyakan sejumlah hal terkait batasan kawasan yang termasuk dalam KTR, serta sanksi bagi pelanggar.
Salah satu peserta, Irwan, Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Maharatu, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi langkah DPRD Pekanbaru yang turun langsung memberikan pemahaman sebelum aturan diterapkan secara ketat oleh pemerintah.
"Sosialisasi seperti ini sangat perlu dilakukan. Dengan begini masyarakat jadi tahu area mana yang boleh dan tidak boleh merokok. Kadang kita tidak tahu batasannya karena belum ada penjelasan langsung," ujar Irwan.
Hal yang sama juga disampaikan ketua LPM Maharatu Riduan, ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokoh.
"Ini perlu, agar semua masyarakat bisa sama-sama menjaga kesehatan. Karena kesehatan itu sangat berharga sekali. Lebih bagus kita mencegah dari pada mengobati," ujar Riduan
* Kawasan yang Termasuk KTR
Dalam penjelasannya, Niar menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi beberapa area publik yang wajib bebas dari asap rokok. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2014, KTR mencakup antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas,
- Tempat proses belajar mengajar, seperti sekolah dan kampus,
- Tempat anak bermain,
- Tempat ibadah,
- Angkutan umum,
- Tempat kerja dan tempat umum tertentu, serta
- Tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Penerapan KTR ini adalah langkah bersama. Pemerintah sudah menetapkan aturannya, tetapi tanpa dukungan masyarakat, implementasinya tidak akan efektif. Jadi perlu kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan sehat," tambah Niar.
* Dorong Partisipasi dan Edukasi Berkelanjutan
Menurut Niar, sosialisasi peraturan seperti ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan di setiap kelurahan agar masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga siap beradaptasi dengan aturan. Ia menegaskan bahwa peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan perokok, melainkan menjaga keseimbangan antara hak individu dan hak publik untuk mendapatkan udara bersih.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penegakan sanksi dan pengawasan oleh pemerintah daerah, terutama di fasilitas umum yang rentan pelanggaran. DPRD, kata Niar, akan terus mendorong pemerintah agar pelaksanaan KTR berjalan efektif dan disertai dengan kampanye edukatif di sekolah maupun ruang publik.
"Kami di DPRD berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perda ini agar berjalan sesuai tujuan. Sosialisasi adalah langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat," ujarnya.
* Peran DPRD dalam Edukasi Publik
Pelaksanaan Sosper seperti yang dilakukan Niar Erawati menjadi wujud nyata dari peran DPRD sebagai penyambung lidah antara kebijakan pemerintah dan masyarakat. DPRD tidak hanya berfungsi membuat aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami substansi dan manfaat dari setiap kebijakan yang dihasilkan.
Di akhir kegiatan, Niar mengajak masyarakat untuk menjadi agen perubahan dengan menumbuhkan budaya hidup sehat di lingkungan masing-masing.
"Kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mulailah dari rumah, dari lingkungan kecil kita. Jadikan Pekanbaru sebagai kota yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi generasi masa depan," tutupnya.***(Adv)