Kementerian Kehutanan Segel Areal Konsesi PT TPL Diduga Penyebab Banjir di Sumut

Kementerian Kehutanan Segel Areal Konsesi PT TPL Diduga Penyebab Banjir di Sumut

Jakarta (Sangkala.id)-Kementerian Kehutanan (Kemenhut)  melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum baru yang diduga terlibat pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara. Dengan tambahan ini, total sudah 7 entitas yang disegel, sementara 5 lainnya tengah dalam proses pendalaman.

"Dengan penyegelan kali ini sudah ada tujuh subjek hukum yang disegel. Masih ada lima subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dikutip dari Antara, Senin (8/12/2025).

Tiga subjek hukum terbaru yang disegel berada di bawah konsesi korporasi, sementara dua lainnya merupakan areal milik Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

Daftar 7 Entitas yang Sudah Disegel Kemenhut

1. Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru

2. PHAT Jon Anson, Kecamatan Arse

3. PHAT Mahmudin, Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole

4. Areal konsesi PT TPL, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan

5. PHAT Jhon Ary Manalu, Desa Pardomuan

6. PHAT Asmadi Ritonga, Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara

7. PHAT David Pangabean, Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan

Kemenhut melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) terus melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Batang Toru. Proses pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan sampel kayu, menelusuri rantai pasok, dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi maupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak,” kata Raja Juli Antoni.

Ia menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu sebagaimana pernah ia sampaikan di DPR.

* Kemenhut Sudah Kantongi Data Awal Asal-usul Kayu Gelondongan

Sebelumnya, Menteri Kehutanan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data awal mengenai asal-usul tumpukan kayu gelondongan yang hanyut dalam banjir bandang di Sumatera. Meski belum merinci temuan tersebut, ia memastikan identifikasi awal terhadap subjek hukum yang diduga terkait sudah dilakukan.

*Belum pada tahap pemeriksaan, tapi identifikasi subjek-subjek hukum yang mungkin terlibat sudah dilakukan," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (4/12/2025).

Menurut Raja Juli, sejumlah dugaan tengah ditelaah tim, antara lain:

* Kayu hasil illegal logging,
* Kayu dari pembukaan lahan sawit atau tambang yang tertumpuk lalu hanyut akibat longsor,
* Kayu dari PHAT di areal penggunaan lain (APL) yang diduga menjadi modus pencucian kayu.

Selain itu, tim gabungan Kemenhut dan Polri telah turun ke dua lokasi awal penyelidikan di kawasan Batang Toru, yaitu Garuga dan Agoli.

"Bagaimana konkret lebih baik tim bekerja secara sinergis, dan akan kami laporkan secara reguler ke publik,"  kata Raja Juli.

Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan menindak tegas para pelaku perusakan hutan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Sumatera.***