Rohil (Sangkala.id)-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, mengingatkan seluruh kontraktor agar mematuhi ketentuan kontrak proyek pembangunan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme jelas terkait perpanjangan waktu apabila pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal.
Menurut Fahmi, aturan memungkinkan penambahan waktu pekerjaan hingga 50 hari, namun ia tetap mengimbau agar semua proyek dapat dituntaskan sebelum 31 Desember agar tidak mengganggu agenda pembangunan tahun berikutnya.
“Kontrak habis tapi pekerjaan belum selesai masih bisa ditambah waktunya. Boleh, tapi kontraktor harus siap membayar denda satu permil dari nilai kontrak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11).
Fahmi menambahkan, proyek yang bersumber dari APBD murni maupun APBD Perubahan masih memiliki ruang waktu pengerjaan. Karena itu, ia meminta kontraktor memaksimalkan waktu tersisa dengan meningkatkan percepatan di lapangan.
Untuk mempercepat progres, ia menyarankan kontraktor menambah armada tenaga kerja, terutama bagi proyek yang masih jauh dari target. Selain itu, ia mendorong pelaksana untuk tidak ragu melakukan lembur malam hari guna mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.
“Kalau bisa kerja malam, lembur kerjakanlah. Karena cuaca kita tidak menentu, kadang hujan kadang panas,” tutupnya.
Berita ini relevan dengan isu percepatan pembangunan daerah dan menjadi perhatian publik terkait kualitas serta ketepatan waktu proyek infrastruktur di Rokan Hilir.***(zal)