Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polres Pelalawan Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Pelalawan (Sangkala.id)-Nekat mencuri motor yang sedang terparkir di halaman rumah korban Mulia Daniel Manurung, seorang pria inisial J (36) di amankan Polsek Pangkalan Lesung.

Disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Siahaan, S.Sos kepada media ini Jumat, (14/11/2025) tersangka J (36) melakukan aksinya pada hari Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 23.10 WIB di jalan Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Awalnya korban memarkirkan sepeda motornya Honda Verza BM 2131 YBL di depan rumah dengan kondisi kunci motor masih menempel pada kunci kontak, lalu datang seseorang laki laki dengan mendorong motor secara diam - diam dan langsung menghidupkan motor tersebut. Karena, mendengar suara sepeda motor hidup teman korban yang juga sebagai saksi GME langsung melaporkan ke Mulia Manurung dan melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah telah dibawa seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian mengejar pencuri tersebut sampai simpang PT. Musim Mas dan berhasil mengamankannya serta melaporkan hal ini ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka J disangkakan dengan Pasal 362  K.U.H.P UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," ujar Thomas.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya," ujar AKBP John Louis Letedera, SIK. (Tom)