Rohil (Sangkala.id)-Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus mendorong pelaku industri untuk mendaftarkan usahanya ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan industri di Rohil tercatat secara resmi dalam sistem nasional.
Hingga saat ini, tercatat baru 45 pelaku industri di Kabupaten Rohil yang telah mendaftarkan usahanya ke SIINas. Jumlah tersebut dinilai masih sangat minim jika dibandingkan dengan potensi industri yang ada di wilayah Rohil.
Kepala Bidang Perindustrian Disperindagsar Rohil, Hendri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku industri dalam mendaftarkan usaha mereka.
"Lewat sosialisasi yang kita lakukan, kita dorong agar pelaku usaha industri segera mendaftarkan usaha miliknya," ujar Hendri saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (5/11).
Hendri menjelaskan bahwa SIINas berbeda dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang selama ini dikenal sebagai platform perizinan usaha. Menurutnya, SIINas lebih spesifik ditujukan untuk pelaku usaha industri dan mencakup data yang lebih mendalam.
"SIINas berbeda dengan OSS, SIINas ini lebih spesifik kepada pelaku usaha industri," jelas Hendri. Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman akan perbedaan kedua sistem tersebut.
Melalui SIINas, pemerintah dapat mengetahui secara rinci jenis industri, skala usaha, jumlah tenaga kerja, serta bahan baku yang digunakan oleh masing-masing pelaku industri. Data ini sangat penting untuk perencanaan dan pengembangan sektor industri di daerah.
Selain itu, industri yang telah terdaftar di SIINas akan mendapatkan pengawasan resmi dari pemerintah. Pengawasan ini diperlukan untuk evaluasi berkala dan memastikan bahwa kegiatan industri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Hendri menyebutkan bahwa pelaku industri dapat melakukan pendaftaran secara online. Namun, bagi yang mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Disperindagsar Rohil siap memberikan bantuan langsung.
"Pendaftaran bisa dilakukan secara online, tapi apabila pelaku usaha industri membutuhkan informasi lebih lanjut bisa datang ke Disperindagsar Rohil, nanti kita bantu mendaftarkan," tutup Hendri. (zal)