Pekanbaru (Sangkala.id)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal Tomsi Tohir resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau Abdul Wahid.
Penunjukan ini tertuang dalam surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ tertanggal 5 November 2025, dengan klasifikasi "Amat Segera". Keputusan tersebut menyusul penangkapan dan penahanan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK pada 3 November 2025.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan, Mendagri menugaskan Wakil Gubernur Riau menjalankan roda pemerintahan hingga ada kebijakan lebih lanjut.
Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Mendagri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.***