Status Hukum Gubernur Riau Diumumkan Hari Ini, KPK Sita Rp1,6 Miliar dari OTT Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR

Status Hukum Gubernur Riau Diumumkan Hari Ini, KPK Sita Rp1,6 Miliar dari OTT Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR

Jakarta (Sangkala.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Konferensi pers dijadwalkan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose kasus pada Selasa malam.

"Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan besok," ujarnya.

Dalam OTT yang berlangsung Senin (3/11/2025), KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, tenaga ahlinya Dani M Nursalam, dan orang kepercayaannya Tata Maulana.

Tim juga menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, yang diduga merupakan bagian dari penyerahan kepada kepala daerah.

Budi menegaskan, kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.***