Kemenkum Riau Dukung Penguatan Regulasi Penjaminan untuk Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Kemenkum Riau Dukung Penguatan Regulasi Penjaminan untuk Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menunjukkan komitmennya mendukung penguatan regulasi di sektor kewirausahaan dan industri kreatif. Hal itu ditandai dengan keikutsertaan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama jajaran dalam Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Penjaminan, Selasa (30/9).

FGD yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual ini menyoroti peran penjaminan dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM yang kerap dianggap unbankable.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Dr. Arfan Faiz Muhlizi, menekankan pentingnya evaluasi regulasi untuk menghapus norma yang tumpang tindih dan hambatan implementasi di lapangan. Hal senada juga ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, yang menyebut kewirausahaan dan industri kreatif sebagai motor penggerak ekonomi berbasis budaya lokal.

Dari sisi praktis, Randy Leonardus Nababan dari PT Jamkrindo Bengkulu memaparkan peran strategis lembaganya dalam membantu UMKM melalui skema penjaminan, sehingga mereka tetap dapat mengakses modal meski terkendala agunan.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan dukungan penuh pihaknya.

"Kewirausahaan dan industri kreatif adalah masa depan ekonomi kita. Kemenkum Riau berkomitmen untuk mendukung agenda nasional, memastikan kepastian hukum, serta mendorong akses permodalan yang inklusif," ujarnya.

FGD ditutup dengan kesimpulan bahwa penguatan mekanisme penjaminan—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2016—sangat sejalan dengan visi Asta Cita Ke-3 Presiden, yakni memperkuat kewirausahaan dan mengembangkan industri kreatif nasional.***