PWI Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Akhiri Dualisme Kepengurusan

PWI Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Akhiri Dualisme Kepengurusan

Jakarta (BIC)-Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025.

Penerbitan AHU ini berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn sesuai Akta Nomor 02 Tanggal 10 September 2025. Proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, sehingga Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan pada Kamis (11/9/2025).

Dirjen AHU Widodo mengatakan penerbitan AHU berlangsung cepat berkat sistem digital.
“Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap langsung terbit SK dari Kemenkumham. Prosesnya sangat cepat,” ujarnya.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S Depari tercatat sebagai pengawas.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan terima kasih kepada Menkumham Supratman Andi Agtas dan jajaran Kemenkumham.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Kini kami siap berkontribusi untuk wartawan, pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir yang juga Dirut LKBN Antara.

Munir juga mengajak seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali kompak dan bersama-sama menjaga marwah serta kehormatan wartawan.***