Pekanbaru (Sangkala.id)-Alianasi Mahasiswa Pekanbaru Bergerak (AMPB) melakukan aksi unjuk rasa dikantor Walikota Pekanbaru, Jumat (1/8/2025). Mahasiswa menuntut walikota memberikan tindakan terhadap tempat hiburan malam HW Live House. Karena diduga telah melanggar dan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Koordinator aksi, Rehan mengatakan unjuk rasa dilakukan karena pemerintah kota Pekanbaru tidak melakukan tindakan ataupun sanksi terhadap usaha tersebut. Padahal sesuai hasil inspeksi DPRD beberapa waktu lalu menemukan pelanggaraan terhadap izin usaha.
Pelanggaran terhadap tempat usaha tersebut seperti Izin Usaha THM Live House dengan izin usaha restoran Klasifikasi Potensi Rendah. Namun, dilapangan THM Live House melakukan kegiatan usaha praktek kegiatan usaha BAR dan praktek diskotik yang menyediakan minuman beresiko menengah tinggi.
"Kita menuntut, THM Live House ditutup, karena sudah jelas melakukan pelanggaran," ujar Rehan.
Adapun tuntutan mahahsiswa yakni, , meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengambil
langkah hukum secara tegas sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat.
Kemudian menutup praktek kegiatan usaha THM HW LIVE HOUSE yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Nomor : 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor.
Menindaklanjuti Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 9 Juli Tahun 2025 yang telah disampaikan kepada Walikota Pekanbaru melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Feri Siregar dan Rekan.
Aksi diterima Syamsuwir staf ahli bidang SDM dan Kemasyarakatan Kota Pekanbaru. Syamsuwir mengatakan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa kepada pimpinan (walikota).
Usai menyampaikan tuntutan, mahasiswa kemudian membubarkan diri.***