Pemkab Siak Sepakati Penyelesaian Bersama Konflik PT SSL

Pemkab Siak Sepakati Penyelesaian Bersama Konflik PT SSL

Siak (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat tindak lanjut konflik PT Seraya Sumber Lesatri (SSL) dengan masyarakat di Kampung Merempan Hulu dan Kampung Tumang Kecamatan Siak, Senin (21/7/2025) diruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

Rapat dipimpin langsung Bupati Siak Dr Afni Zuljifli didampingi Wakil Bupati Syamsurizal.

Rapat dihadiri  Dandim 0322/Siak Letkol ARH Riyanto Budi Nugroho, Kapolres diwakili Kapolsek Siak Kompol. James Sibarani, Kasat Reskim Siak AKP
Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Intelkam Iptu Risman Nurhendri, Kejari Moch. Eko Joko Purnomo, SH, Kasikomsosdirga Dispoldirga Letkol. Adm. Suarna Casmana, Ketua Komisi II DPRD Kab. Siak Sujarwo, SM, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau Muller Tampubolon, SE, MM, Direktur Utama PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Samuel Soengdjadi serta Manager PT SSL Egyanti.

Rapat menyepakati beberapa poin diantaranya : 
1. Semua unsur Pentahelix yang hadir bersepakat untuk terlibat aktif mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melakukan komunikasi dan korespondensi kepada Kementerian Kehutanan RI dan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dengan melibatkan semua unsur Pentahelix.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Siak bertanggung jawab untuk menginventarisir
dan memverifikasi objek dan subjek pada wilayah Konflik PT SSL dengan masyarakat, serta didukung seluruh unsur Pentahelix yang hadir pada saat rapat sampal dengan Bulan Desember 2025,
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Siak akan memprioritaskan menginventarisir dan
memverifikasi objek dan subjek pada lahan yang masuk dalam RKT (Rencana
Kerja Tahunan) PT SSL tahun 2025, serta menyampaikan hasilnya kepada
Menteri Kehutanan dan Salgas PKH, paling lambal 14 hari kerja sejak berita
acara kesepakatan ini ditandatangani.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Riau Muller Tampubolon menegaskan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak memiliki hak untuk menyerahkan sejengkal pun areal konsesi mereka kepada pihak lain tanpa persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia mengatakan posisi pengusaha hutan terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan konsesi. Pemegang PBPH mmiliki Keterbatasan wewenang  dalam mengalihkan atau melepaskan sebagian dari areal konsesinya, meskipun dalam konteks penyelesaian konflik dengan masyarakat.

"Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa selain dari persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Muller.

Muller Tampubolon lebih memaparkan, untuk penyelesaian konflik lahan yang berstatus kawasan hutan, seperti yang melibatkan PT SSL, semua pihak harus berkoordinasi langsung dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Satuan Tugas Penanganan Konflik Hutan (Satgas PKH).

"Sejak hadirnya Satgas PKH, kita sampai saat ini tidak tahu mau ke mana lahan ini. Apakah diberikan kepada PT Agrinas atau dihutankan kembali. Hanya dua opsi ini saja yang ada," jelasnya.

Jika opsi penyerahan lahan kepada PT Agrinas yang dipilih, Muller mengaku masih belum mendapatkan kejelasan apakah masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan tersebut akan dilibatkan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit nantinya.

"Jika memang bisa, Agrinas tinggal membuat opsi atau porsi-porsi yang dapat dikerjakan oleh masyarakat," harapnya.

Hal ini menunjukkan keinginan agar masyarakat lokal tetap mendapatkan manfaat dari pengelolaan lahan, apapun keputusan akhirnya.

Muller kemudian memberikan contoh kasus yang terjadi di PT Torganda, di mana kelompok tani yang sebelumnya mengelola lahan kembali dilibatkan setelah kebun tersebut ditindak oleh Satgas PKH dan diserahkan kepada Agrinas.

APHI Riau berharap solusi yang paling tepat dalam penyelesaian konflik antara PT SSL dan masyarakat adalah seperti model yang terjadi di PT Torganda. "Mungkin ini adalah solusi terbaik dari Satgas PKH," tutur Muller.

Muller mengajak seluruh pihak, termasuk Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat, untuk bergandeng tangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kementerian. Menurutnya, tanpa koordinasi yang kuat, konflik serupa akan terus berkepanjangan.

"Jika tidak, menurutnya akan terus terjadi konflik yang berkepanjangan," tegas Muller.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengamini pernyataan Ketua APHI Riau.

"Kita berharap juga begitu, PT SSL terus bersinergi bersama kami untuk memikirkan nasib masyarakat," ujar bupati Afni Zulkifli.***