Pensiunan Bisa Mengabdi Hanya di Perguruan Tinggi Seperti Professor

Pensiunan Bisa Mengabdi Hanya di Perguruan Tinggi Seperti Professor

Pekanbaru (Sangkala.id)-Seorang pensiunan diberikan kesempatan untuk mengabdi biasanya hanya ada di perguruan tinggi, seperti professor emeritus. Sementara untuk pensiunan instansi lain tidak punya hak lagi atau kewajiban dengan kantornya.

Hal itu dikatakan Pengamat pemerintahan Saiman Pakpahan, Sabtu (12/7/2025) menyoroti pensiunan  bernama Hartani yang dipekerjakan di Kanwil Kemenag  Riau.

"Mereka yang sudah pensiun, sudah tidak terhubung secara kelembagaan. Mereka yang sudah pensiun, tidak lagi punya hak dan kewajiban dengan kantor mereka yang lama," ujar Saiman Pakpahan.

Ia mengatakan pensiunan di berikan kesempatan mengabdi, biasanya ada di perguruan tinggi, seperti professor emeritus, karena keilmuan yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.

"Kalau di instansi pemerintahan, apalagi pensiunan bekerja aktif layaknya masih berstatus pegawai aktif, ada dugaan norma kepegawaian dan norma kepatutan yang dilanggar," terangnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau diduga mempekerjakan orang luar atau pensiunan. Tugas yang diberikan kepada pensiunan tersebut memproses administrasi mutasi, rotasi dan promosi ASN di Kementerian Agama Provinsi Riau sampai terbitnya Surat Keputusan (SK).

Hal ini memicu kekhawatiran potensi kebocoran informasi penting, termasuk rahasia negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau.

Praktik ini juga berpotensi merusak sistem kerja ASN bagian kepegawaian Kemenag Riau. Karena semestinya pekerjaan itu dilakukan pejabat fungsional Kepegawaian.

Kemenag Riau melalui Kepala bagian Tata Usaha Rahmat Suhadi didampingi Ketua Tim Kepegawaian Edi Tasman dan Jandri staf kepegawaian mengakui adanya pensiunan ASN yang membantu pekerjaan di Kemenag.

Rahmat enggan membeberkan pekerjaan yang diberikan kepada pensiunan tersebut. Tapi, mengakui, pensiunan tersebut telah bekerja membantu staf kepegawaian lebih dari dua tahun.

"Hanya memberikan pemikiran saja, karena beliau paham terkait aturan dan regulasi kepegawaian," kata Rahmat.

Rahmat juga mengakui tidak ada aturan dan regulasi yang memperbolehkan pensiunan dipekerjakan di instansi.

"Tidak ada aturan atau regulasinya, itu kebijakan pimpinan," ujarnya.

Sementara itu, pensiunan yang dipekerjakan kemenag bernama Hartani belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Baik melalui telepon atau pun  saluran shatsapp tidak ada jawaban.***(S1)