Pekanbaru (Sangkala.id)-Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Riau Asyari Nur menyebut mempekerjakan orang luar atau pensiunan ASN terutama di posisi strategis membuka celah kebocoran rahasia negara.
Hal itu dikatakan Asyari Nur menyoroti dugaan kemenag Riau yang mempekerjakan pensiunan ASN memegang pekerjaan administrasi kepegawaian.
"Bahaya, itu menjadi celah kebocoran rahasia negara. Apalagi pekerjaan strategis," ujar Asyari Nur, Jumat (11/5/2025).
Ia menilai kebijakan mempekerjakan pensiunan berisiko, selain membuka celah kebocoran rahasia negara juga akan menimbulkan persoalan integritas.
"Ketika seorang pegawai sudah pensiun, maka ikatan formal dan strukturalnya dengan lembaga negara telah berakhir," kata Asyahari.
Menurutnya, alasan kebutuhan tenaga dari luar tidak bisa menjadi pembenaran jika mengabaikan potensi dampak negatif terhadap keamanan institusi.
"Kenapa tidak mempekerjakan SDM yang ada di instansi itu saja. Kalau pegawai aktif jika terjadi kebocoran informasi penting ada sanksinya. Tapi kalau pihak luar tidak ada sanksi," tegasnya.
"Jangan sampai loyalitas yang sudah tidak terikat secara kelembagaan dimanfaatkan pihak luar untuk menggali informasi penting. Ini berbahaya, apalagi bila menyangkut dokumen negara. Apalagi terlibat memproses mutasi pegawai," tambahnya.
Ia meminta Kementerian Agama Riau lebih selektif dan mendorong posisi strategis diisi pegawai aktif yang masih berada dalam sistem pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau diduga mempekerjakan pensiunan ASN Kantor Kanwil Kemenag Riau berinisial H tanpa dasar hukum. Bahkan, pensiunan tersebut sudah lebih dari dua tahun dipekerjakan kembali.
Pensiunan tersebut diberikan tugas memproses administrasi mutasi, rotasi dan promosi ASN di Kementerian Agama Provinsi Riau sampai terbitnya Surat Keputusan (SK).
Kepala bagian Tata Usaha Kemenag Riau Rahmat Suhadi didampingi Ketua Tim Kepegawaian Edi Tasman dan Jandri staf kepegawaian mengakui adanya pensiunan ASN yang membantu pekerjaan di Kemenag.
Rahmat enggan membeberkan pekerjaan yang diberikan kepada pensiunan tersebut. Tapi, mengakui, pensiunan tersebut telah bekerja membantu staf kepegawaian lebih dari dua tahun.
"Hanya memberikan pemikiran saja, karena beliau paham terkait aturan dan regulasi kepegawaian," kata Rahmat, Senin (14/7/2025).
Terkait aturan dan regulasi mempekerjakan pensiunan di instansi, Rahmat menyebut tidak ada aturan dan regulasinya.
"Itu kebijakan pimpinan, dan soal beban pekerjaan terkait honor tidak ada," ujarnya.***(s1)