Bengkalis (Sangkala.id)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 dengan Agenda Penyampaian Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis Bertempat di Lantai Dua Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (30/06/2025).
Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha. Ia menyampaikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Daerah menyepakati 2 Ranperda diatas menjadi Ranperda usulan DPRD Kabupaten Bengkalis untuk di lanjutkan pembahasannya pada tingkat pembahasan bersama di hadapan rekan-rekan Anggota DPRD.
Wakil Bupati bagus Santoso, Ketua DPRD Septian Nugraha, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan
Sebagaimana telah di atur dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis Pasal 9 Ayat 3 Huruf a dan b bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah melalui dua tingkat pembicaraan sebagai tingkat pertama pembicaraan adalah memberikan penjelasan terhadap Ranperda.
Dilanjutkan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD yang di Wakili Wakil Bupati Bagus Santoso kepada Ketua DPRD Septian Nugraha di dampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Ketua Bapemperda Erwan.
Wakil Bupati Bagus Santoso
Adapun demikian Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni yang di Wakili Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis Bagus Santoso mengatakan dalam Pidato singkatnya terhadap Ranperda yang telah di paparkan oleh ketua DPRD diantaranya Ranperda RPJMD memiliki tujuan untuk merencanakan dan memprogramkan Pembangunan secara berkesinambungan dan terpadu, tentunya Ranperda RPJMD ini harus menjadi langkah strategis kita bersama dalam siklus Perencanaan Pembangunan Daerah artinya bukan sekedar dokumen Administratif tetapi akan menjadi arah kebijakan dan acuan Pembangunan Kabupaten Bengkalis selama lima tahun mendatang.
Wakil Bupati Bagus Santoso, Ketua DPRD Septian Nugraha, Ketua Bapemperda Erwan, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan
"Dengan mengusung Visi besar yakni terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia, Visi ini merupakan kelanjutan dari visi Pemerintah sebelumnya karena kami juga merupakan bagian dari Pemerintah sebelum ini dan Visi ini sendiri merupakan sebuah cita-cita yang di gali dari nilai-nilai hidup dan Kehidupan Masyarakat Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan," Tegasnya.
Tidak hanya itu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan menyampaikan terkait Ranperda Inisiatif DPRD tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis yang telah di setujui oleh DPRD Kabupaten Bengkalis yang tertuang dalam keputusan Badan Musyawarah DPRD Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan jadwal Kegiatan DPRD Tanggal 16-17 Juli 2025 sebagaimana di agendakan berkenaan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Ketua DPRD BEngkalis Septian Nugraha didampingi wakil ketua Hendrik Firnanda Pangaribuan menyerhakan ranperda kepada Wakil Bupati Bagus Santoso
"Saya mengucapkan terima kasih Kepada tim ahli , OPD dan lainnya yang telah berjuang bersama dalam menyelesaikan Ranperda ini dalam rangka Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan adat istiadat dan nilai-nilai budaya serta kebiasaan masyarakat bengkalis perlu di bentuk lembaga adat Sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat dalam rangka penguatan nilai-nilai budaya Bengkalis dan Adat Istiadat Melayu," Ungkapnya.
Tentunya Fungsi Lam Riau sebagai Payung Panji bagi kelembagaan adat dan organisasi masyarakat baik kedaerahan atau Kesukuan yang ada di daerah sebagai berhimpunnya anggota masyarakat adat dan nilai sosial budaya yang menjadi pendukung utama adat dan budaya melayu serta membela kepentingan masyarakat adat melayu riau daerah dalam kehidupan bermasyarakat, Berbangsa dan bernegara.
Anggota DPRD Bengkalis mengikuti Rapat Paripurna
Sehubungan dengan hal tersebut Bapemperda merekomendasikan dan mengusulkan Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau untuk di lakukan dan di lanjutkan ke tahap Pembahasan tingkat I antara DPRD Bengkalis bersama Bupati selaku Pemerintah Kabupaten Bengkalis berdasarkan kesepakatan DPRD dan Bupati agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat di Lanjutkan dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis dengan meminta Pendapat, Tanggapan atau jawaban Bupati Bengkalis.
Tidak lepas dari itu Bagus Santoso Menanggapi sesuai Penegasan Ibuk Bupati Kasmarni bahwa materi pokok Ranperda ini telah sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mana, dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial budaya serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau.
"Kami sepakat bahwa regulasi yang mengatur pelestarian nilai sosial budaya harus terus diperkuat. Oleh karena itu, Pembaharuan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian Adat Istiadat Melayu dan Pengembangan Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat serta Lembaga Adat Dalam Kabupaten Bengkalis adalah langkah tepat untuk menjawab kebutuhan zaman dan mempertegas eksistensi LAMR Kabupaten Bengkalis sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam bidang kebudayaan dan selaras dengan Isu strategis yang dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Bengkalis 5 tahun mendatang yakni Penguatan Kearifan Lokal Budaya Melayu sebagai Jati Diri Masyarakat dan Landasan Pembangunan Daerah," Ucapnya.
Semoga Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis Tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis ini menjadi warisan konstitusional yang bermanfaat bagi masa depan adat dan budaya Melayu di Negeri Junjungan yang kita cintai sehingga Negeri Bengkalis ini menjadi negeri yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.***(Galeri/Ramd)