Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adiyaks, Akmal : Penegakan Hukum Tidak Hanya Berorientasi Memenjarakan

Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adiyaks, Akmal : Penegakan Hukum Tidak Hanya Berorientasi Memenjarakan

Riau (Sangkala.id)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH  mereamikan Balai Rehabilitasi Napza Adiyaksa dan Rumah RJ (Restorative Justice) bertepatan Hari Anti Narkotika Internasional di RSUD Rokan Hulu, Kamis (26/06/2025).

Kejati didampingi Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM dan Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, SH, MM, Kepala Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini beserta unsur Forkopimda lainnya, Sekda Muhammad Zaki, SSTP, M.Si, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

Kajati Riau Akmal Abbas menyampaikan penegakan hukum bukan hanya berorientasi pada kepenjaraan atau hukuman,  tetapi juga merangkul dan menyembuhkan dengan pendekatan humanistik,

Pengedaran dan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa namun kita juga memahami banyak yang terjerat narkotika sebagian besar adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis, dukungan sosial dan kesempatan ke dua.

“Jadi untuk penyalahgunaan narkotika tempatnya bukan di penjara, tapi harus di rehabilitasi, yang di penjara itu seharusnya adalah pengedar atau bandar bandar itu," ujar nya.

Akmal mengapresiasi Kajari Rohul dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan bantuan sehingga Balai Rehabilitasi Napza di RSUD dan Rumah RJ yang terletak di LAMR Rokan Hulu bisa diresmikan.

“Kita sangat berharap Balai Rehab dan Rumah RJ ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ” ungkapnya.***(ando)