POBSI Surati Bupati Pelalawan Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Billiard Ilegal

POBSI Surati Bupati Pelalawan Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Billiard Ilegal

Pelalawan (Sangkala.id)-Mulai menjamurnya tempat billiard di kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan yang beroperasi tanpa izin hingga larut malam membuat masyarakat resah.

Menyikapi hal itu Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Pelalawan langsung bertindak dengan melayangkan surat ke Bupati Pelalawan cq Kasatpol PP Pelalawan, tertanggal 20 Juni 2025.

"Ya kita telah menyurati Bupati Pelalawan melalui Kasatpol PP. Dengan tembusan Kapolsek Pangkalan Kerinci, DPMPTSP, Dispora, KONI, Camat dan Lurah Untuk meminta bertindak tegas terhadap tempat billiard atau rumah billiard yang beroperasi tanpa izin," ujar Ketua POBSI Kabupaten Pelalawan Pandu Asa SH, didampingi Sekertaris Umum, Fariz M Akbar, AMd, Kamis (26/6/2025).

Apalagi tempat billiard ilegal dan bukan pula anggota resmi POBSI dibiarkan beroperasi. Akan menimbulkan stigma buruk ditengah-tengah masyarakat dan akan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di bumi tuah negeri seiya sekata, kabupaten Pelalawan.

"Kami dari POBSI khususnya dari Pelalawan untuk memajukan dan mempertahankan stigma baik terhadap olah raga billiard di tengah masyarakat. Jangan dirusak adanya tempat atau rumah billiard yang beroperasi secara ilegal. Jadi segera Satpol PP bersama instansi terkait lainnya bertindak dan turun melakukan razia," tegas Pandu.

Apalagi POBSI kabupaten Pelalawan sedang mempersiapkan para atlit billiard nya ikut dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) dibulan Agustus 2025, dan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) 2026 di Siak-Dumai.

"Yang baru tergabung secara resmi dalam anggota POBSI kabupaten Pelalawan yakni Raja Billiard di pasar Baru dan Nine Break Billiard. Sedangkan selebihnya tidak terdaftar," ungkap Ketua POBSI Pelalawan.

Sementara pantauan media di lapangan banyak tempat billiard yang beroperasi di Jalan Lintas Timur, Jalan Sultan Syarif Hasyim/Bakti Praja, Jalan Lingkar, Jalan Hang Tuah, SP 6 dan Pasar Baru Ujung, yg mana pernah dikeluhkan masyarakat melalui forum RT.

Ketika dikonfirmasi media ini Kamis, (26/06/2025) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan Tengku Junaidi, S.Sos, M.AP mengatakan telah menerima surat dari pengurus POBSI Pelalawan  sekitar dua hari yang lalu dan akan mempelajari surat tersebut.

"Ya surat tersebut sudah saya terima dia hari yang lalu, nanti saya pelajari lebih lanjut," ujar Kasat.

Tengku Junaidi menghimbau agar para pemilik bilyard yang belum mengurus ijinnya untuk segera mengurus ijin usaha sesuai undang-undang, sehingga nantinya menambah PAD untuk Kabupaten Pelalawan. (Tom)