Rohil (Sangkala.id)-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Bangko mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba bersama masyarakat Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kamis (19/6/2025).
Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Pekaitan, Jalan Lintas Pekaitan dihadiri Camat, para Pj. Penghulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolres Rohil Nomor: ST/05/VI/2025, tertanggal 10 Juni 2025, mengenai kampung bebas narkoba, dan penandatanganan deklarasi antinarkoba.
"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79, kami memilih Kepenghuluan Pedamaran sebagai lokasi deklarasi kampung bebas narkoba dan melibatkan seluruh Pj. Penghulu se-Kecamatan Pekaitan," Kata Kapolsek Buyung Kardinal.
Selain penyuluhan bahaya narkoba oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., juga dilakukan penandatanganan deklarasi sebagai wujud komitmen bersama dalam memberantas narkoba di wilayah kecamatan Pekaitan.
Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta meningkatkan pemahaman terhadap bahaya narkoba bagi generasi muda dan lingkungan sekitar.
Selain itu, momentum ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menyambut peringatan HUT Bhayangkara ke-79.***(zal)