Lapas Pasir Pangarayan Deklarasi Komitmen Bersama Anti Narkoba dan Handphone

Lapas Pasir Pangarayan Deklarasi Komitmen Bersama Anti Narkoba dan Handphone

Pasir Pengarayan (Sangkala.id)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mendeklarasikan Komitmen Bersama Anti Narkoba dan Handphone di lingkungan Lapas, Rabu (28/5/2025). Deklarasi ini bentuk tindak lanjut dan komitmen terhadap arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait program zero narkoba dan handphone di seluruh UPT Pemasyarakatan.

Deklarasi dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Veazanol Kosuma, Kepala Seksi Binadik, Sunu Istiqomah Danu, Kasubag Tata Usaha, Suharno, para pejabat eselon V, staf, serta seluruh regu pengamanan Lapas.

Kalapas Efendi menyampaikan, deklarasi merupakan bagian dari implementasi instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Andrianto, serta arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Mashudi, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau Bapak Maizar, yang menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan penggunaan handphone ilegal.

"Deklarasi ini bukan hanya seremonial semata, tetapi wujud nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan Lapas yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan, khususnya narkoba dan handphone," ujar Efendi.

Seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan turut menandatangani deklarasi sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan tugas sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalisme.

Langkah ini juga sebagai penguatan terhadap pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas yang meliputi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dengan deklarasi tersebut diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dapat terus menjaga komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan alat komunikasi ilegal.***(ando)