Pemkab Rohil Terima WTP Atas Laporan Keuangan Tahun 2024

Pemkab Rohil Terima WTP Atas Laporan Keuangan Tahun 2024

Pekanbaru (Sangkala.id)-Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir atas Laporan Hasil Pemeriksaan  terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dilaksanakan, Senin (26/5/2025) di Auditorium kantor BPK Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penyerahan dilakukan Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto kepada Bupati Rohil H. Bistamam didampingi Ketua DPRD Rohil Ilhami.

Hasil pemeriksaan, 10 kabupaten/Kota berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dua daerah mendapat Wajar Dalam Pengecualian.

Ketua DPRD Rohil Ilhami mengatakan penyerahan LHP keuangan daerah oleh BPK RI menandai selesainya pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Rokan Hilir, sesuai dengan Pasal 17 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Predikat WTP ini menunjukkan, pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten /Kota di Provinsi Riau tersebut telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. BPK RI berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan serta menjadi motivasi bagi daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangannya. Acara penyerahan LHP ini menjadi momentum penting dalam mendorong peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan dan akuntabel di masa akan datang.***(Zal)