Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Kecamatan Sitinjo Ditahan

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Kecamatan Sitinjo Ditahan

Dairi (Sangkala.id)-Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi menangkap mantan kepala desa di Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi berinisial RB, Kamis (15/5/2025).

Penangkapan terhadap RB, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana APBDes tahun anggaran 2023.

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan,  penangkapan terhadap RB, karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut pada tanggal 5 Mei 2025.

"Ya tersangka RB sudah kami tahan setelah melakukan gelar Perkara yang dilakukan langsung Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring," ujarnya.

Adapun total kerugian yang dikorupsi tersangka RB sekitar Rp 527 juta. Uang tersebut diketahui digunakan RB untuk keperluan pribadi.

"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tegasnya.

Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(amsar)