Emosi Minta Dinikahi, Pria Mutilasi Kekasih dan Potongan Tubuh di Buang Ke Sungai

Emosi Minta Dinikahi, Pria Mutilasi Kekasih dan Potongan Tubuh di Buang Ke Sungai

Serang (Sangkala.id)-Seorang pria berinisial ML (23) tega membunuh dan memutilasi kekasihnya SA (19). Potongan tubuh korban sebagian dibuang ke sungai. Ia mengaku kesal dan emosi karena korban mendesak untuk menikahinya setelah hamil.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang.

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Minggu (20/4/2025), Kepolisian Resort (Polres) Serang mengungkap motif pembunuhan, pelaku kesal dan emosi korban mendesak untuk menikahinya.

"Korban sempat meminta pelaku untuk menikahinya, pelaku menolak. Karena terus didesak, pelaku mengaku emosi dan akhirnya membawa korban ke area kebun karet yang sepi," ujar kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin.

Dikatakan Salahuddin, selanjutnya pelaku membawa korban masuk ke hutan yang jauh dari permukiman warga. Kepada polisi, ML mengaku mengajak korban ke dalam hutan untuk membicarakan kehamilannya, namun berujung korban dicekik.

"Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri," ujarnya.

Selain mencekik, pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh ke dalam tebing. Setelah itu, korban kembali dicekik pelaku hingga tewas.

"Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok," tambahnya.

Pelaku lalu kembali ke lokasi dan memutilasi tubuh korban. Salahuddin menyebut, pelaku memasukkan potongan tubuh korban ke dalam karung lalu membuangnya ke sungai.

"Dibuang ke aliran sungai, sedangkan bagian badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar yang berada di tempat kejadian perkara," paparnya.

ML sendiri saat diamankan di Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Korban diketahui adalah adalah kekasih pelaku. Salahuddin menambahkan pelaku akan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

"Kami akan tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Salahuddin.***