Dairi (Sangkala.id)-Kepolisian Sektor (Polsek) Tigalingga berhasil ringkus 3 tersangka diduga sebagai bandar narkoba i esa Batu Gun-gun, Gunung Sitember, Dairi, Selasa (15/4/2025).
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti 2,15 gram sabu yang dibungkus 12 paket. Kemudian 1 plastik klip besar berisikan sabu dengan berat bruto 2,08 gram, serta uang tunai senilai Rp 4.770.000.
Kasus tersebut, kemudian dilimpahkan ke Polres Dairi. Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH.
"Ya kami sudah menerima 3 tersangka dari Polsek Tigalingga usai melakukan penggerebekan di Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung Sitember," ujarnya.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula adanya isu yang menyebut aparat mendapat setoran dari Bandar narkoba yang disebut bernama Makmur.
Adapun identitas ketiga tersangka salah satunya yakni MP alias Makmur, kemudian PS, dan MWN.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Polres Dairi, dan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si menegaskan pihaknya tidak menerima setoran dari Bandar narkoba yang sudah beredar di media sosial.
"Saya menegaskan bahwa personil kami yang disebut menerima setoran dari Bandar narkoba itu tidak benar. Saat ini orang yang disebut sebagai Makmur sudah kami amankan bersama 2 tersangka lainnya dan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu," tegasnya.
Kapolres Dairi menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melaporkan apabila ada tindak peredaran narkoba di wilayahnya melalui call center 110.
"Segera laporkan kepada kami, dan kami akan langsung melakukan penindakan, " tandasnya.***(amsar)