Polres Pelalawan Bekuk 6 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Hingga Menyebabkan Korban Tewas

Polres Pelalawan Bekuk 6 Tersangka Pelaku Pengeroyokan Hingga Menyebabkan Korban Tewas

Pelalawan (Sangkala.id)-Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan bergerak cepat mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap korban tanpa identitas hingga tewas, pada Minggu (6/04/2025) lalu di Desa Pangkalan Gondai, jalan Koridor PT RAPP KM 53 Kecamatan Langgam. Satu hari setelah peristiwa pengeroyokan itu, Senin (7/4/2025), Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membekuk dua pelaku, disusul hari berikutnya, Selasa (8/4/2025), aparat kembali membekuk empat (4) pelaku pengeroyokan.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK  menyampaikan saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K, SIK, M.H dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (10/4/2025). Diduga korban Reusman Halawa (21) melakukan tindak pidana pencurian, sehingga membuat beberapa orang masyarakat sekitar melakukan pengeroyokan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung memerintahkan Kasat Reskrim serta Kapolsek Langgam untuk menindaklanjuti informasi tersebut. " Walaupun korban diduga melakukan tindak pidana pencurian, tetapi tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Afrizal.

Sambung Afrizal yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Intan Jaya (Papua), sampai saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara. " Tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan setelah pendalaman pemeriksaan dan ini akan kamu kembangkan terus," tegasnya.

Dengan tegas Kapolres Afrizal menyampaikan siapapun, tidak boleh main hakim sendiri, ini merupakan pembelajaran bagi Polri dan masyarakat. Apabila menemukan atau menangkap pelaku tindak pidana untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelalawan I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K, SIK, M.H mengatakan korban Reusman Halawa (21) dinyatakan tewas akibat dikeroyok massa setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

"Sebelumnya, pelapor mendapat laporan bahwa ada pencuri yang ditangkap massa di Jalan Koridor PT. RAPP KM 53 di Desa Pangkalan Gondai, Langgam. Saat tiba di lokasi,  pelapor menemukan satu orang laki-laki tanpa identitas tergeletak di tanah yang sedang dikerumuni warga dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali,  dan ada luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengeluarkan darah segar," katanya.

Kasatreskrim mengatakan bahwa dari kasus pengeroyokan itu kemudian pihaknya melakukan  penyelidikan, dan ternyata salah satu pelaku berinisial ABR sedang melaporkan kejadian terkait pencurian HP miliknya yang dilakukan oleh korban.

"Dari hasil interogasi, korban memang melakukan pencurian HP lalu korban dibawa oleh lima pelaku lainnya berinisial LS, AA, JM, RD dan ES dan juga ABR dalam keadaan luka-luka ke musholla di Pangkalan Gondai. Para pelaku yang berjumlah enam orang melakukan penganiayaan hanya dengan tangan dan kaki," ujarnya.

Lanjutnya, dari situ kemudian tim melakukan penangkapan pada enam pelaku yang kesemuanya warga Desa Pangkalan Gondai. Ke-enam pelaku pengeroyokan itu diterapkan pas 170 ayat (2) ke 3 jo pasal 55, pasal 56 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Keenam tersangka yang telah diamankan tersebut yaitu JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65) dan ES (28).***(ajo)