Siak (Sangkala.id)-Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pilkada Siak semakin memanas. Diduga salah satu paslon telah membagi-bagi uang lewat aplikasi dompet digital di TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buatan Besar.
Salah serorang ketua RT di wilayah itu menceritakan, pembagian uang sudah berjalan sejak seminggu belakangan.
Pembagian uang tersebut dengan cara transfer lewat aplikasi dompet digital Dana.
"Bayar Rp 500 ribu dulu, nanti mendekati hari H Rp 500 ribu lagi, jadi satu orang dapat Rp 1 juta," ujar Ketua RT yang tak ingin namanya ditulis, Senin (3/3/2025) sebagaimana dikutip dari Teribunpekanbaru.com.
Ia menerangkan, saat ini sangat heboh dengan pembagian dana sebesar itu. Bahkan banyak warga yang menunggu pembagian.
Bahkan warga juga banyak mengatakan jika mereka menunggu calon lain memberikan uang lebih besar lagi.
"Rp 500 ribu itu tanda jadinya, kalau dah jadi tambah lagi, dikirim pakai aplikasi Dana. Tim Afni jadi pameo, ah kalau milih Afni tidak ada uangnya itu, sudah sampai seperti itu tingkat perdebatan masyarakat," ujar Ketua RT tersebut.
Ketua RT ini tidak mengungkapkan siapa yang mengirimkan anggaran itu. Namun yang pasti, fenomena itu terjadi di kedua lokasi PSU.
Sementara Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha telah mengirimkan surat imbauan kepada Paslon, bupati, camat dan penghulu kampung terkait untuk tidak kampanye dan melakukan politik uang.
"Imbauan kita intinya mencegah adanya kampanye di lokasi TPS yang akan dilaksanakan PSU, bupati, camat dan penghulu jangan melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dan jangan melakukan politik uang," katanya.
Terkait money politik bisa dipidana penjara dan denda. Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi UU.
Pada pasal 187A ayat 1 dibunyikan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***(tp/jin)