Siak (Sangkala.id)-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak mulai memanas dan berlangsung secara brutal. Incumben Alfedri-Husni dengan kekuasaannya tidak lagi memperdulikan etika dan norma dengan mendatangi lokasi PSU melalui kegiatan terselubung Ramadhan.
Sebelumnya Alfedri selaku Bupati menghadiri acara pembagian santunan anak Yatim yang digelar di TK Jayapura. Lokasi ini persis berada pada TPS 3 yang dilakukan PSU.
Tak cukup disitu, Alfedri dan Husni kompak taraweh, lagi-lagi di lokasi PSU pada Sabtu malam (1/3/2025). Alfedri di Mesjid Muhajirin, Jayapura. Husni taraweh di Mesjid Jami Ar'Rafiu di Buantan Besar.
"Biasonyo mano pernah begini betul. Masyarakat bukannyo bodoh menilai, kalau ini karena PSU di kampung kami. Dulu kemana ajo, " kata Eva, salah seorang warga Jayapura dalam laman medsosnya.
Hal senada juga ditulis Rubiah."Iya, tiba-tiba aja datang biaso tak pernah datang ke tempat kami Buantan besar. Acara safari Ramadan tahun semalam pun tak datang, emang luo biaso tahun ini ya," tulisnya pakai emot tertawa.
Sementara itu pasangan penantang, Afni-Syamsurizal diketahui juga sedang berada di Siak. Namun mereka tidak memasuki area lokasi PSU karena khawatir melanggar Peraturan KPU.
Melalui laman medsosnya, Calon Bupati Siak terpilih yang sudah memenangkan Pilkada ini tampak berburu takjil bersama Gurunya dan buka puasa bersama keluarganya di Kota Siak Sri Indrapura.
Turunnya Alfedri-Husni tampaknya menimbulkan kekecewaan bagi putri kelahiran Siak ini. Dalam status medsos terbarunya, Afni menyatakan bila tidak ada aturan yang membatasi calon untuk turun, maka diapun akan turun demi menjaga kemenangan rakyat yang sudah dititipkan pada Paslon 02 itu.
"Padahal aturannya ada. Kadang politik sebecanda itu ya. Baiklah kalau begitu, Bismillah. Saya memanggil kembali seluruh relawan dan simpatisan, untuk kita berjuang bersama lagi. Rapatkan barisan. Jemput kembali suara rakyat," tulis Afni.
"Di dua TPS ini kita sudah menang mutlak, maka mari kita perbesar lagi kemenangannya saat PSU nanti. Assalamualaikum warga Jayapura dan Buantan Besar. Mohon ijin kami akan datang lagi," tambahnya.
Sementara itu, sesuai aturan PKPU 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota.
Pada pasal 64, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye.
Bagi Calo : Hendaknya tidak membuat kegiatan di desa apalgi lokasi TPS PSU.
Bagi siapapun hendaknya tidak membuat kegiatan dengan mengundang/menghadirkan paslon.***