Sidikalang (Sangkala.id)-Beredar di media sosial, pengguna narkotika berkeliaran bebas di jalanan Kota Sidikalang pasca diringkus Sat Narkoba Polres Dairi, Jumat (28/2/25).
Diketahui, tersangka yang diketahui berinisial DC itu sedang menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Medan Plus Cabang Sidikalang yang berlokasi di Kelurahan Sidiangkat Kabupaten Dairi.
Program Manager, Alfondio Bremana Tarigan mengatakan, DC sedang menjalani rehabilitasi dengan status rawat jalan.
"Ya (DC) saat ini masih menjalani rehabilitasi dengan status rawat jalan, " ujarnya.
Pihak Panti rehabilitasi memiliki alasan mengapa DC harus menjalani rawat jalan. Salah satunya Asist sebagai skrining, ASI (Adiction Severity Index) yang menguji tingkat keparahan pengguna, dan Quality Life (QL) yang berpedoman dari World Health Organization (WHO) .
"Jadi dari hasil itu bisa kami simpulkan bahwa hasil dari Asist DC pengguna tembakau pada skor 18 yang dikategorikan pengguna sedang. Untuk stimulannya dengan skor 11 yang juga dikategorikan sedang. Sementara untuk ASI yang menguji keparahan pengguna, dari hasil penelitian kami kepada DC, untuk penggunaannya bisa dikategorikan tidak terlalu berdampak. Sehingga setelah kami lakukan sesi wawancara, tidak terlalu berdampak. Jadi DC ini hanya mempunyai masalah di bagian penggunaan zat saja, " katanya.
Terkait hasil penelitian QL WHO, berisikan tentang penilaian fisik, dimana DC mendapat nilai 81 yang dikategorikan sangat memuaskan. Kemudian terkait psikologi atau kejiwaan yang juga meraih skor 81 dengan kategori sangat memuaskan.
"Kemudian ada domain untuk hubungan sosialnya. Skor untuk DC berada di angka 75 sehingga masuk kategori baik. Kemudian domain ke 4, terkait kualitas hidup terhadap lingkungan. DC memperoleh nilai skor 75, jadi bisa dikategorikan baik, " kata Alfondio.
"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan kami, bisa direkomendasikan untuk mendapat rawat jalan," tambahnya.
DC memulai rawat jalannya sejak tanggal 27 Desember 2024, dan akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2025.
Meskipun menjalani masa rawat jalan, Medan Plus bersama DC juga melakukan perjanjian secara tertulis, dimana perjanjian itu disepakati oleh pihak panti rehabilitasi dan pihak keluarga DC.
Salah satu point perjanjiannya adalah melakukan wajib lapor 2 kali dalam seminggu dengan minimal pertemuan tatap muka selama 2 jam.
Kemudian, isi perjanjian itu adalah wajib melaporkan kepada pihak Medan Plus apabila berhalangan hadir untuk dilakukan wajib lapor, minimal 1 hari sebelumnya.
"Apabila berhalangan hadir, maka akan diganti dengan hari lain. Jadi kita ganti hari yang dimana pengguna berhalangan hadir," bebernya.
Selanjutnya, apabila selama proses rawat jalan terbukti positif mengkonsumsi narkotika, baik dirumah pengguna ataupun Panti rehabilitasi, maka akan menjalani rehabilitasi selama 1 bulan.
Alfondio menegaskan, apabila si pengguna tidak mentaati peraturan diatas, maka akan diberikan surat keterangan bebas narkoba oleh pihak Panti rehabilitasi.
Selain itu, jika sudah dinyatakan bebas narkoba dan masih mengkonsumsi narkotika, maka akan langsung dilakukan sidang dan mendekam di sel tahanan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH menegaskan, penangkapan DC tidak ada unsur "tangkap lepas."
"Penangkapan DC dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada unsur tangkap lepas. Setelah diamankan, DC direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh pihak berwenang," Terang Kasat Narkotika AKP Amrizal Hasibuan.***(Amsar)