Gugatan Petahana Ditolak, Bistamam-Jhony Sah Bupati dan wakil Bupati Rohil

Gugatan Petahana Ditolak, Bistamam-Jhony Sah Bupati dan wakil Bupati Rohil

Rohil (Sangkala.id)-Pasangan Bistamam-Jhony Carles akan ikut dilantik pada pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 mendatang. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan petahana pasangan Afrizal Sintong-Setiawan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.

Perkara dengan nomor registrasi 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima.  

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (4/2/2025)

Dengan keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan pasangan Bistamam-Jhony Carles sebagai bupati dan wakil bupati dalam pleno yang digelar Rabu, (5/2/2025). KPU menyebut pasangan nomor urut 2 itu memperoleh suara 172.410 atau 57.64 persen dari total suara sah.

Pleno digelar di ruangan media center KPU Rohil, di Jalan Lintas Kecamatan Batu Empat, Bagansiapiapi, Rabu (5/2/2025) malam.

Pleno dihadiri Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy dan jajaran komisioner, pejabat Forkopimda Rohil, Wabup Rohil H Sulaiman, Wabup terpilih Jhony Charles, Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, sejumlah ketua/perwakilan partai, sejumlah kepala OPD dan tokoh masyarakat.

Penetapan paslon bupati dan Wabup dimaksud, ditetapkan sekaligus diumumkan pada Rabu (5/2/2025) pukul 21.35 WIB.***