Tabrak Pelajar Hingga Tewas, Supir Bus Trans Metro Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

Tabrak Pelajar Hingga Tewas, Supir Bus Trans Metro Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan Syafrizal (47) supir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar di Jl Soekarno Hatta, Payung Sekaki, Kamis (2/1/2025) lalu.

Kepolisian menetapkan Syafrizal setelah melalui penyelidikan dan ditemukan adanya kelalaian dari sopir bus TMP yang menabrak Roy Martin saat tengah joging.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan adanya kelalaian dari pihak sopir," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP I Made Juni Artawan, Rabu (15/1/2025).

I Made menjelaskan, peristiwa kecelakaan terjadi ketika bus TMP bernomor olisi BM 7636 JU dikemudikan Syafrizal (47) datang dari arah utara ke selatan. Saat melewati depan SD Darma Yudha, bus menabrak korban yang sedang menyebrang jalan. Sopir bus diduga kurang konsentrasi dan tidak hati-hati dalam berkendara.

Korban bernama Roy Martin meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina setelah mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka pada kaki kiri, telinga kanan, wajah, serta sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut usai kejadian.

Dari penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian, kecelakaan tersebut diduga disebabkan sopir yang tidak berkonsentrasi, tidak berhati-hati, serta pada saat mengemudi tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

"Sopir tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki, sehingga menyebabkan kecelakaan ini terjadi. Untuk statusnya akan menunggu gelar perkara," jelasnya.

Terhadap sopir itu, jelas AKP I Made, langsung dilakukan penahanan agar proses penyelidikan lebih cepat dilakukan.***