Saksi Alfedri-Husni Menolak Hasil Pilkada Siak, Pengamat: Incumbent Tidak Siap Kalah

Saksi Alfedri-Husni Menolak Hasil Pilkada Siak, Pengamat: Incumbent Tidak Siap Kalah

Siak (Sangkala.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, bupati dan wakil bupati Siak di Gedung Kesenian Siak yang digelar sejak Selasa (03/12/2024) kemarin.

Hasil pleno itu menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal sebagai peraih suara tertinggi di pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak 2024, dengan perolehan suara sebanyak 82.319.

Diposisi kedua diisi oleh Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni (petahana) dengan perolehan suara sebanyak 82.095. Disusul Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988. Tidak ada perubahan atau selisih angka satupun dengan hasil pleno 14 PPK tingkat Kecamatan.

Namun anehnya sepanjang proses pleno, saksi 03 paslon incumbent Alfedri-Husni, terkesan berbelit-belit, menolak menandatangani berita acara pleno dan selalu meminta formulir keberatan, meskipun tidak merubah hasil. Sepanjang perjalanan Pleno terbukti tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU, karena tidak ada selisih angka.

"Sikap saksi seperti ini menandakan pihak incumbent Alfedri-Husni tidak siap kalah di Pilkada Siak. Karena kalau disimak perihal materi protes mereka bukan pada hasil suara pemilu yang diraih Afni-Syamsurizal, tapi pada etik penyelenggara dengan mendesak pemungutan suara ulang atau PSU," kata Aidil Haris, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (UMRI), Kamis (5/12/2024).

Dengan posisi Afni-Syamsurizal selaku penantang, dan semua instrumen perangkat dan sistem dikuasai incumbent, harusnya kata Aidil bisa menjadi bahan intropeksi dan evaluasi bersama. Karena jumlah suara penantang dan incumbent bersaing sangat ketat.

"Artinya rakyat Siak memang menuntut perubahan kepemimpinan. Yang berpotensi untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif itu biasanya pihak incumbent. Akan menjadi preseden dan catatan kritis di ruang publik jika incumbent di Siak justru menggugat hasil pilihan mayoritas Siak," kata Aidil.

Kemenangan penantang incumbent Afni-Syamsurizal, dinilai melibatkan masyarakat tingkat tapak yang mendesak perubahan di Kabupaten Siak. Kemenangan ini telah diraih di lapangan dan disaksikan oleh masyarakat.

"Saya kira incumbent yang tidak siap kalah akan melakukan segala cara untuk membatalkan kemenangan kompetitornya. Alasannya bisa macam-macam. Kalau di Siak yang terjadi cenderung menyalahkan penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu, bukan pada calon. Artinya paslon 02 sudah menang secara bermartabat. Terkait penyelenggara, itu harusnya sidang etik dan tinggal nanti pembuktian saja di MK," kata Aidil.

Sebelumnya rapat Pleno tingkat Kabupaten Pilkad Siak itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Darma Setiawan didampingi anggota Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, Ahmad Royani dan Berlian Littaqwa beserta staf.

Dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha didampingi anggota Ahmad Dardiri, Andi Susilawan, Harlen Manurung, Ikhsan Parulian Harahap beserta staf.

Rapat Pleno ini dikawal dan dijaga ketat oleh personel Polri, TNI dan Satpol PP. Meski ketat pleno terbuka itu tetap berlangsung kondusif hingga berakhir pada pukul 01.19 WIB dini hari, Kamis (05/12/2024).

Selanjutnya, sesuai aturan dan teknis KPU Siak menunggu kepastian ada atau tidaknya gugatan sengketa Pilkada Siak ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak ditetapkannya hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Untuk penetapan pasangan terpilih sesuai jadwal nanti dilaksanakan pada 16 Desember 2024. Kami menunggu surat dari MK ada atau tidaknya gugatan," kata Ketua KPU Siak Said Darma.***