Apresiasi MA Tolak PK Surya Darmadi, Jikalahari dan Senarai Berharap Eksekusi Korupsi Segera Dilakukan

Apresiasi MA Tolak PK Surya Darmadi, Jikalahari dan Senarai Berharap Eksekusi Korupsi Segera Dilakukan

Pekanbaru (Sangkala.id)-Jikalahari dan Senarai mengapresiasi Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi. Putusan penolakan dipimpin hakim MA yang Suharto, Ansori dan Noor Edi Yono.

Dalam situs perkara kepaniteraan MA, hakim memutuskan menolak PK Surya Darmadi pada 19 September 2024, kini perkara sedang proses minutasi oleh majelis. Dan salinan putusan belum terbit di direktori putusan MA.

"Amar putusan TOLAK, menjadi bukti bahwa Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan Korupsi dan Pencucian Uang atas pendirian 37.095 kebun sawit dalam kawasan hutan, " kata Okto Yugo Setiyo Koordinator Jikalahari Selasa (24/9/2024) seperti dirilis di Jikalahari.co.

Lebih lanjut Okto menjelaskan  sekarang lima perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun dalam kawasan hutan tersebut sudah ditetapkan tersangka.

Untung saja majelis hakim tidak terpengaruh dengan informasi menyesatkan pada program Hotroom Hotman Paris Hutapea di Metro TV, sehari sebelum putusan dikeluarkan. Dalam program tersebut Hotman sebagai moderator dan narasumber : Chairul Huda, Dian Puji Nugraha, Maqdir Ismail dan Habiburokhman. Semuanya senada menyebut kalau Surya Darmadi tidak layak dipidana dan meminta hakim PK menerima permohonan itu.

"Pasca putusan ini Kejaksaan Agung harus segera melakukan eksekusi terhadap perbuatan korupsi dan pencucian uang yang telah dilakukan Surya Darmadi. Dihukum penjara 16 tahun dan uang pengganti Rp 2,2 triliun. Ini sebagai wujud keadilan yang harus diterima masyarakat Riau khususnya Indragiri Hulu yang hutan, tanah dan lahan adat yang dirusak Surya Darmadi sejak 2004 hingga 2022," kata Okto.

Jangan sampai Kejaksaan Agung mengulur waktu lagi, Surya Darmadi akan melakukan manuver apa saja supaya bebas dari jeratan hukum.

"Bisa jadi akan ada kejutan baru, selain terbitnya Surat Penghentian penyidikan Perkara (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika itu terjadi, maka akan rawan terjadi ‘korup’ disana,"  kata jeffri Sianturi Koordinator Senarai.

Selain itu Kejaksaan Agung cepat menyeret Tersangka PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Siberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Assets Pasific dan PT Darmex Plantations ke pengadilan.

Dengan ditolaknya PK Surya Darmadi, Kejaksaan Agung lebih percaya diri untuk menyeret ratusan perusahaan yang mendirikan kebun sawit dalam kawasan hutan. Serta peran serta korp Adhiyaksa dalam menahan laju perubahan iklim.***

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index