SIDIKALANG (Sangkala.id)-Antisipasi maraknya aksi peredaran narkotika di Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sat Narkoba Polres Dairi menggelar sosialisasi pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan tersebut di hadiri Kepala Desa Huta Rakyat, Garang Sihombing, Kasat Binmas Polres Dairi, AKP Sulthony, Kasat Narkoba, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH serta dihadiri oleh masyarakat sekitar 50 peserta.
Dalam kegiatan bertajuk Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), Kasat Narkoba menjelaskan bahaya dalam mengkonsumsi narkoba.
Selain itu, pihaknya juga memberikan berbagai macam bentuk jenis - jenis yang masuk dalam kategori narkotika, sehingga pengetahuan masyarakat tentang narkotika menjadi lebih bertambah.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan sesi tanya jawab itu, menjadi masyarakat lebih paham terkait bahaya narkotika, apalagi pihaknya juga memberikan dampak hukum bagi masyarakat yang masih nekat menjual atau membeli barang haram tersebut.
"Ancaman Hukuman bagi Pelaku Kasus TP. Narkotika sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tentu hukuman bagi kasus narkotika ini bukan merupakan kasus yang main - main, dan menjadi salah satu atensi pemberantasan oleh bapak Kapolri, " ujar Kasat Narkoba.
Dirinya berharap, kegiatan tersebut membuat masyarakat menjauhi barang haram tersebut, dan bisa menjadi motor penggerak untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Dairi.
"Tentu kami berharap masyarakat bisa bersama - sama kolaborasi dengan kami untuk memberantas narkotika. Jangan sampai anak dan cucu kita nantinya ikut terjerumus dalam barang haram ini. Mari kita menjaga mulai dari diri kita sendiri, hingga ke lingkungan sekitar kita dari bahaya narkotika," Harap Kasat Narkoba.