Terhitung Sejak Bulan Ini, Pemprov Riau Kembali Terapkan Pemutihan Denda Pajak

Terhitung Sejak Bulan Ini, Pemprov Riau Kembali Terapkan Pemutihan Denda Pajak

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Provinsi Riau kembali menerapkan pemutihan denda pajak. Terhitung sejak tanggal Pemerintah 9 September hingga 15 Desember 2024 mendatang. Penerapan pemutihan denda pajak tersebut diharapkan dimanfaatkan oleh penunggak ajak untuk membayar kewajibannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

"Pengurangan atas pokok PKB dan pembesasan atau pengurangan BBNKB penyeraahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan 15 Desember 2024 mendatang," bunyi dalam pergum ang ditanda tangani Pj Gubernur iau Rahman Hadi.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pasal 3 berbunyi:

1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

#Ekonomi

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index