Percepatan IPR di Kuansing Masih Terkendala, Riau Kejar Tambang Rakyat Legal

Percepatan IPR di Kuansing Masih Terkendala, Riau Kejar Tambang Rakyat Legal

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Provinsi Riau mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi guna menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini sulit dikendalikan. Langkah itu dibahas bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan juga membahas pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Pemprov menilai percepatan legalisasi menjadi kunci memberi kepastian hukum bagi penambang sekaligus memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan.

Asisten II Setdaprov Riau Helmi D mengatakan penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kuantan Singingi menjadi modal mempercepat penerbitan IPR. Sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan juga terus dilakukan agar persyaratan administrasi segera dipenuhi.

Namun, percepatan tersebut masih menghadapi pekerjaan rumah. Proses penerbitan IPR tetap bergantung pada kelengkapan dokumen, mulai dari lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga rencana reklamasi dan pascatambang. Selama persyaratan itu belum tuntas, aktivitas tambang rakyat berisiko tetap berlangsung di luar koridor hukum.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Ismon Diando mengatakan pendampingan kepada calon pemegang IPR terus dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kementerian terkait agar seluruh persyaratan sesuai regulasi.

Menurutnya, legalisasi bukan sekadar menerbitkan izin, melainkan membuka ruang pembinaan, pengawasan, serta penerapan kaidah pertambangan yang baik. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.***

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index