Pemkab Rohul Jemput Bola ke Pusat, Perjuangkan Status Desa dan Lahan Bandara

Pemkab Rohul Jemput Bola ke Pusat, Perjuangkan Status Desa dan Lahan Bandara

Jakarta (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan langkah proaktif dalam memperjuangkan kepastian hukum wilayah dan penguatan infrastruktur daerah. Hal ini ditandai dengan konsultasi langsung bersama Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Agenda strategis tersebut membahas dua isu krusial, yakni penetapan tiga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) menjadi desa definitif serta permohonan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sertifikasi lahan Bandar Udara Tuanku Tambusai.

Dalam pertemuan itu, Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menegaskan bahwa hingga kini masih terdapat tiga UPT yang belum berstatus desa definitif, yakni UPT III PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Makmur), UPT IV PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sejati), dan UPT V PIR-Trans Kota Tengah (Kepenuhan Sei Mandian).

“Secara administratif dan persyaratan, ketiga UPT ini sebenarnya sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif,” tegas Sukiman.

Ia merinci, UPT III yang ditempati sejak 1997/1998 memiliki 500 KK dengan 2.570 jiwa, UPT IV sejak 2000/2001 sebanyak 500 KK dengan 2.493 jiwa, serta UPT V sejak 2002/2004 sebanyak 380 KK dengan 1.848 jiwa. Ketiganya bahkan telah dialihkan status pembinaannya ke pemerintah daerah sejak 2008 hingga 2010.

Menurut Sukiman, penetapan status desa definitif sangat penting guna memberikan kepastian hukum, memperjelas batas wilayah, serta mendorong percepatan pembangunan di kawasan tersebut.

“Kami berharap melalui konsultasi ini, ketiga UPT segera didefinitifkan. Pemkab Rohul siap melengkapi seluruh prosedur yang dibutuhkan demi percepatan penetapan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Rohul juga mengangkat persoalan pelepasan HPL untuk lahan Bandar Udara Tuanku Tambusai. Sukiman menjelaskan, lahan seluas 160,98 hektare yang digunakan untuk pembangunan bandara masih tercatat sebagai areal HPL transmigrasi di Kecamatan Rambah, sesuai SK tahun 1981.

“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh tim kementerian pada 2019, lahan bandara memang berada di area HPL transmigrasi. Karena itu, kami mengajukan pelepasan agar dapat disertifikasi dan sesuai dengan RTRW Kabupaten Rohul,” jelasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mendukung pengembangan sektor transportasi dan konektivitas di Rokan Hulu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ir. Rajumber Prihatin, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan Pemkab Rohul.

“Terkait UPT, tim kementerian akan melakukan survei lapangan terlebih dahulu serta menunggu kelengkapan prosedur. Sementara untuk lahan Bandara Tuanku Tambusai yang secara administrasi sudah lengkap, akan segera kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Turut hadir dalam konsultasi tersebut jajaran pejabat Kementerian Transmigrasi, di antaranya Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi La Ode Muhajiri, serta dari Pemkab Rohul Sekda M. Zaki, Kadis Kopnakertrans Zulhendri, Plt Kadishub Minarli, Plt Kepala DPMPD Prasetyo, Camat Kepenuhan Gustia Hendri, Kepala UPT Bandara Tuanku Tambusai Syamrizki Hadi, Kepala ATR/BPN Turmudi, serta para penjabat kepala desa dan tokoh masyarakat.

Melalui langkah konsultatif ini, Pemkab Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum wilayah, percepatan pembangunan desa, serta penguatan infrastruktur strategis demi kesejahteraan masyarakat.***(joh)

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index