Pemkab Rohul Tegaskan Legalitas Usaha, Perizinan PT BS dan PT TIS Tetap Sah

Pemkab Rohul Tegaskan Legalitas Usaha, Perizinan PT BS dan PT TIS Tetap Sah

Rohul (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kepastian hukum dan iklim investasi daerah. Hal ini ditegaskan melalui rapat pembahasan permasalahan perizinan usaha yang melibatkan PT. Berkat Satu (BS) dan PT. Tenera Inti Sawit (TIS), yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul.

Rapat strategis yang dipimpin Asisten II Setda Rohul, Ibnu Ulya, tersebut menjadi forum klarifikasi sekaligus penegasan sikap pemerintah daerah terkait klaim wilayah oleh Kabupaten Kampar terhadap operasional kedua perusahaan, khususnya kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS).

Dalam arahannya, Ibnu Ulya menegaskan bahwa perizinan kedua perusahaan tersebut masih sah dan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

“Secara administratif, izinnya tetap berada di Rokan Hulu. Persoalan batas wilayah memang masih berproses, namun tidak mengubah legalitas yang telah diterbitkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dinamika batas wilayah antara Rohul dan Kampar saat ini masih dalam tahap penyelesaian di tingkat pusat. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi intensif antar kedua daerah guna memastikan kejelasan administrasi tanpa mengganggu aktivitas usaha.

Dari sisi pelaku usaha, PT. Tenera Inti Sawit melalui Legal Hukumnya, Muhammad Nur Latif, menyampaikan bahwa seluruh perizinan perusahaan telah lengkap dan terdaftar resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami telah melakukan pengecekan. Di Kampar tidak ditemukan dokumen perizinan, sementara di Rokan Hulu seluruhnya lengkap dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, lokasi kebun dan PKS yang dikelola perusahaan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020. Menurutnya, klaim wilayah yang muncul pasca komisioning pabrik menjadi hal yang cukup mengejutkan bagi pihak perusahaan.

Meski demikian, Pemkab Rohul menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah tetap menjadi prioritas bersama, sembari menunggu keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Tak hanya membahas aspek legalitas, rapat tersebut turut menyoroti pentingnya transparansi operasional perusahaan melalui pelaporan kegiatan secara berkala kepada masyarakat setiap triwulan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas serta harmonisasi hubungan antara perusahaan dan lingkungan sekitar.

Melalui forum ini, Pemkab Rohul berharap seluruh pihak dapat memahami secara utuh status perizinan dan wilayah operasional PT. Berkat Satu dan PT. Tenera Inti Sawit, sekaligus memperkuat sinergi dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah.

Dengan kepastian hukum yang terus diperkuat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkelanjutan demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.***(joh)

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index