WFH ASN Pekanbaru Diawasi Ketat, Nongkrong di Kedai Kopi dan Keluar Kota Dilarang

WFH ASN Pekanbaru Diawasi Ketat, Nongkrong di Kedai Kopi dan Keluar Kota Dilarang

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat akhir pekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pola kerja sekaligus upaya efisiensi energi, baik listrik perkantoran maupun konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Namun, penerapan WFH tidak berarti ASN bebas tanpa kontrol. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan kebijakan ini tetap dijalankan dengan pengawasan ketat.

Agung memastikan penerapan WFH di lingkungan Pemko Pekanbaru dilakukan dengan sistem pengontrolan yang jelas. Seluruh ASN tetap diawasi langsung oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

"Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota. Kepala OPD kami minta untuk melaporkan apa yang diberikan tugas kepada masing-masing pegawai, tapi kita juga minta hasilnya," tegas Agung, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan, tidak ada istilah ASN "lepas" saat bekerja dari rumah. Setiap pegawai tetap dibebani tugas yang terukur dan wajib melaporkan hasil kerja kepada pimpinan.

"Kepala OPD juga tidak boleh melepaskan begitu saja. Harus ada tugas yang jelas dan diminta kembali hasilnya dari pegawai yang bekerja dari rumah," ujarnya.

Pemko Pekanbaru juga menyiapkan mekanisme evaluasi. ASN yang melanggar aturan WFH, termasuk bepergian ke luar kota tanpa izin, akan dikenakan sanksi tegas.

Khusus bagi ASN di sektor pelayanan publik, WFH tidak mengurangi kesiapsiagaan. Mereka tetap wajib siaga dan dapat dipanggil sewaktu-waktu jika masyarakat membutuhkan layanan.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap nomor satu. Pekanbaru ini kota yang dinamis, masyarakatnya aktif. Jadi WFH bukan berarti pelayanan berkurang,"  pungkasnya.***

#Pemerintahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index