Meranti (Sangkala.id)-Polemik pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tak serta-merta berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menegaskan tidak ada rencana merumahkan PPPK maupun tenaga non-ASN.
"Pembatasan ini untuk menjaga fiskal, bukan mengurangi pegawai," tegasnya.
Ia mengingatkan PPPK tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya dan tetap fokus meningkatkan kinerja.
"Saya akan berpikir panjang jika harus merumahkan PPPK maupun tenaga outsourcing," ujarnya.
Kepala Bappedalitbang, Dr. Abu Hanifah, mengakui tekanan fiskal cukup berat. Saat ini belanja pegawai mencapai 34,37 persen, di atas batas yang ditetapkan.
Meski demikian, ia memastikan isu PHK massal tidak benar dan tidak pernah menjadi opsi pemerintah daerah.
Sebagai solusi, Pemkab Meranti memilih menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.***(Asril)