Menolak Kriminalisasi, MHA Melayu Rantau Kasai Pertahankan Tanah Ulayat

Menolak Kriminalisasi, MHA Melayu Rantau Kasai Pertahankan Tanah Ulayat

Rohul (Sangkala.id)-Sikap tegas tanpa kompromi ditunjukkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Melayu Rantau Kasai. Dalam pernyataan terbuka, Senin (30/3/2026), mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi tokoh adat serta siap mempertahankan tanah ulayat dari upaya penguasaan paksa.

Pernyataan ini bukan sekadar suara lokal. Forum tersebut dihadiri berbagai elemen kemelayuan, mulai dari simpul Melayu se-Provinsi Riau, sejumlah luhak di Kabupaten Rokan Hulu, unsur Bonai, hingga perwakilan anak kemenakan melalui Forum Anak Kemenakan Luhak Tambusai.

Dalam forum itu, seruan utama mengemuka: persatuan adalah harga mati. Masyarakat adat diminta tidak terpecah oleh upaya adu domba yang dinilai kian menguat.

"Tantangan terbesar kita hari ini bukan hanya soal lahan, tapi upaya memecah belah. Karena itu, persatuan harus dijaga,"  tegas salah satu perwakilan simpul Melayu.

Sejumlah luhak yang hadir menyampaikan tiga sikap utama: mempertahankan hak adat yang diwariskan turun-temurun, menguatkan persatuan antar-luhak di Rokan Hulu, serta memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan MHA Melayu Rantau Kasai.

Sementara itu, perwakilan anak kemenakan menyampaikan peringatan keras. Jika tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap tokoh adat terus terjadi, mereka siap turun langsung dalam barisan perjuangan.

"Kalau marwah adat disentuh, kami tidak akan tinggal diam," tegas mereka.

MHA Melayu Rantau Kasai juga menilai situasi saat ini telah memasuki fase krusial. Munculnya dugaan intimidasi, tekanan terhadap tokoh adat, hingga indikasi pembenturan di tengah masyarakat menjadi sinyal serius yang tidak bisa diabaikan.

"Tekanan terhadap tokoh adat bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah dan keberlangsungan masyarakat adat,"  demikian pernyataan resmi yang dibacakan.

Dalam sikap tegasnya, MHA menyatakan menolak segala bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan siap mengambil langkah kolektif jika tindakan tersebut terus berlanjut.

Bagi masyarakat adat, tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi mereka. Karena itu, setiap upaya penguasaan paksa akan dihadapi bersama dengan kekuatan persatuan.

Di akhir pernyataan, MHA Melayu Rantau Kasai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi. Perjuangan ini, menurut mereka, bukan hanya soal hak atas tanah, tetapi juga menjaga nilai, identitas, dan kedaulatan adat Melayu.***(ando)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index