Tak Ada Ampun! Pemerintah Ultimatum Platform Digital Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Tak Ada Ampun! Pemerintah Ultimatum Platform Digital Patuhi Aturan Perlindungan Anak

Jakarta (Sangkala.id)-Pemerintah Indonesia mengirimkan pesan tegas tanpa celah, seluruh platform digital yang beroperasi di Tanah Air wajib tunduk pada aturan perlindungan anak. Tidak ada kompromi.

Dikutip dari antaranews.com, menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan setiap perusahaan teknologi harus segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanannya dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyelaraskan layanan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan," tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya negara melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital yang kian kompleks. Pemerintah menilai, kepatuhan platform bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

Dalam evaluasi awal, dua platform yakni  dan  dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Sementara  dan  masuk kategori kooperatif, meski masih perlu penyempurnaan.

Namun, sorotan tajam diarahkan kepada sejumlah raksasa digital seperti , , , dan  yang dinilai belum memenuhi ketentuan secara menyeluruh.

PP Tunas sendiri resmi berlaku mulai 28 Maret 2026, dan menjadi payung hukum utama dalam tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak. Pemerintah menegaskan, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan aturan.

"Kalau perlindungan anak bisa diterapkan di negara lain, maka harus berlaku sama di Indonesia. Prinsipnya universal dan nondiskriminatif," ujar Meutya.

Lebih jauh, pemerintah memastikan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang membandel. Sanksi telah disiapkan, mulai dari teguran administratif hingga penghentian akses sementara bahkan pemutusan layanan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas. Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar delapan platform besar yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ultimatum ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi dan bagi platform yang tak patuh, konsekuensinya jelas: siap-siap ditindak.***

#Nasional

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index