Warga Rupat Bengkalis Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL dan PT SSL

Warga Rupat Bengkalis Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL dan PT SSL

Bengkalis (Sangkala.id)-Masyarakat Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, menyambut baik kebijakan pemerintah mencabut izin PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (PT SSL).

Kedua perusahaan tersebut termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena dinilai berkontribusi terhadap bencana ekologis di tiga provinsi di Pulau Sumatera.

Berdasarkan analisis dan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, izin PT SRL dan PT SSL tidak hanya berada di Sumatera Utara, tetapi juga mencaplok wilayah luas di Provinsi Riau.

Sebarannya meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, dengan total konsesi mencapai 173.971 hektare.

Dalam Surat Keputusan pencabutan izin, wilayah konsesi tersebut dibagi dalam beberapa blok. Kabupaten Bengkalis masuk Blok IV, Kepulauan Meranti Blok V, sementara Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir berada di Blok VI. Adapun Blok I dan II berada di Sumatera Utara, sebagian di antaranya mencakup wilayah Rokan Hilir, Riau.

Bagi masyarakat Pulau Rupat, pencabutan izin PT SRL dan PT SSL bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan jawaban atas penderitaan panjang akibat eksploitasi hutan alam.

"Pencabutan izin PT SRL dan PT SSL di Riau, khususnya di Kabupaten Bengkalis, adalah kabar baik dan sangat membahagiakan kami masyarakat Rupat. Kami berterima kasih kepada pemerintah,"  ujar Rama Rapiandi, warga Pulau Rupat, Selasa (27/1/2026).

Rama menuturkan, selama kedua perusahaan tersebut beroperasi, warga hidup dalam rasa takut akibat pembukaan hutan alam secara besar-besaran. Kanal-kanal raksasa yang dibangun perusahaan menjadi pemicu banjir, terutama saat hujan lebat.

"Beberapa desa kerap terendam banjir karena kanal perusahaan meluap. Hutan dibuka, air tidak lagi tertahan," katanya.

Menurut Rama, PT SRL dan PT SSL bukan hanya sumber bencana ekologis, tetapi juga melahirkan kemiskinan struktural. Lahan-lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga dikuasai perusahaan, memutus akses masyarakat terhadap ruang hidup dan lahan pertanian.

"Bagi kami, PT SRL dan PT SSL adalah sumber bencana dan kemiskinan turun-temurun. Lahan dikuasai perusahaan, masyarakat tidak punya tempat bertani," tegasnya.

Meski demikian, Rama mengingatkan agar pencabutan izin ini tidak berhenti sebagai manuver kebijakan di atas kertas. Ia mendesak pemerintah memastikan adanya pemulihan ekosistem dan hutan, serta mengembalikan ruang hidup masyarakat.

"Pencabutan izin harus dibarengi pemulihan lingkungan dan membuka kembali akses ekonomi rakyat," ujarnya.

Ia mengingatkan agar pencabutan izin PT SRL dan PT SSL tidak berubah menjadi gimmick politik atau sekadar "tukar baju" korporasi.

"Jangan sampai hari ini izinnya dicabut, besok beroperasi lagi dengan nama lain. Itu hanya melanjutkan penindasan dan kemiskinan," tegas Rama.***

#Lingkungan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index