Jalur Hijau Rusak, Trotoar Beralih Fungsi, Satpol PP Rohil Tertibkan Pedagang di Bundaran Ikan

Jalur Hijau Rusak, Trotoar Beralih Fungsi,  Satpol PP Rohil Tertibkan Pedagang di Bundaran Ikan

Rohil (Sangkala.id)-Ketegasan aparat akhirnya berbicara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang nekat berjualan di kawasan Bundaran Ikan, Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Selasa (6/1) pagi.

Penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tak lagi diindahkan. Meski telah diberi tiga kali peringatan, para pedagang tetap bertahan berjualan di jalur hijau dan trotoar yang jelas-jelas dilarang untuk aktivitas usaha.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait rusaknya jalur hijau di sekitar Bundaran Ikan.

“Pedagang berjualan tepat di atas trotoar dan jalur hijau yang telah ditanami bunga. Akibatnya, tanaman rusak dan tidak bisa tumbuh sebagaimana mestinya,” tegas Acil.

Tak hanya merusak keindahan kota, keberadaan pedagang di area tersebut juga dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki justru beralih fungsi menjadi lapak dagang.

Satpol PP Rohil sejatinya telah melakukan sosialisasi intensif selama tiga bulan, lengkap dengan surat teguran dan imbauan lisan. Namun karena tidak dipatuhi, penertiban menjadi langkah terakhir yang tak terelakkan.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rohil tentang pemanfaatan jalur hijau dan trotoar. Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, Satpol PP turut menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Rohil.

Secara umum, penertiban berlangsung kondusif. Mayoritas pedagang memilih bersikap kooperatif dan bersedia dipindahkan. Namun, beberapa pedagang yang menolak terpaksa diamankan ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Acil menegaskan, penertiban bukan bertujuan mematikan mata pencaharian warga.

“Ini bukan soal melarang orang mencari nafkah. Ini tentang menjaga ketertiban, keindahan kota, dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.***(Zal)

#Rakyat

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index