APBD Pekanbaru 2026 Belum Disahkan, DPRD Akui Waktu Pembahasan Terlalu Sempit

APBD Pekanbaru 2026 Belum Disahkan, DPRD Akui Waktu Pembahasan Terlalu Sempit

Pekanbaru (Sangkala.id)-Hingga Senin, 1 Desember 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kota Pekanbaru belum disahkan, meski pemerintah pusat menetapkan batas akhir pengesahan pada 30 November 2025.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menjelaskan keterlambatan ini dipicu sempitnya waktu pembahasan setelah Pemko Pekanbaru baru menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 19 November 2025.

"Draf baru diantar tanggal 19 November. DPRD tentu membutuhkan waktu membahas, terutama KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD 2026," kata Isa, Senin (1/12/2025).

Isa mengungkapkan, pimpinan DPRD telah menggelar rapat internal dan sepakat memprioritaskan pembahasan lanjutan APBD. Kondisi ini diperberat batalnya rapat paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS sebelumnya karena tidak kuorum.

"Waktu kita sangat terbatas menjelang 30 November. Memang sedikit sekali ruang untuk menuntaskan semuanya, sehingga diperlukan tambahan waktu," ujarnya.

Terkait potensi dampak keterlambatan, Isa belum merinci risiko yang mungkin timbul. Namun ia memastikan DPRD masih memiliki ruang waktu untuk merampungkan pembahasan tanpa melanggar aturan.

"Secara waktu masih sangat memungkinkan untuk mengesahkan APBD ini. Semua fraksi juga berharap agar pembahasan segera dituntaskan, meski tetap mengikuti tahapan yang berjalan,"  tutupnya.***

#Politik

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index