Pekanbaru (Sangkala.id)-Ratusan warga Kota Dumai tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman memadati ruang medium gedung DPRD Riau, Senin (1/12/2025). Mereka datang berpakaian serba hitam dan berikat kepala merah putih-simbol perlawanan terhadap kebijakan yang menindas rakyat kecil.
Warga menolak keputusan Kementerian Keuangan yang menetapkan lahan permukiman sepanjang Jalan Sudirman, selebar 100 meter ke kanan dan kiri jalan, sebagai barang milik negara (BMN) dan bagian dari aset Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Akibat keputusan itu, sertifikat tanah (SHM) milik warga dibekukan BPN, sehingga mereka tak bisa lagi membangun rumah atau menjaminkan tanah ke bank.
"Tanah ini sudah kami tempati sejak sebelum Caltex berdiri. Tiba-tiba disebut milik negara, kami kaget dan kecewa," ujar Boru Marbun, salah seorang warga.
Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman Marwan mengatakan, tanah tersebut menjadi milik negara berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan yang mengeluarkan SK pada 7 Mei 2021, yang menegaskan jika lahan pemukiman masyarakat sepanjang jalan yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri merupakan milik negara dan menjadi kepemilikan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Kami meminta dicabut SK Kemenkeu yang menetapkan Jalan Sudirman tersebut sebagai barang milik negara, dan adanya kepastian untuk kami masyarakat," ujar Marwan.
Kedatangan warga diterima Komisi I DPRD Riau, di antaranya Ketua Komisi I Nur Azmi Hasyim, anggota Abdul Kosim, serta perwakilan dari Pemprov Riau, BPN Riau, dan PHR.
Anggota DPRD Riau dapil Dumai, Sunaryo, menyatakan dukungan penuh.
"Kami akan perjuangkan aspirasi masyarakat ini sampai ke pemerintah pusat," katanya.
Aksi damai tersebut menegaskan satu hal: rakyat Dumai tak menyerah membela tanah warisan nenek moyang mereka. Bagi mereka, lahan bukan sekadar aset — melainkan identitas dan hak hidup yang tak boleh dirampas.***(jin)