Kuansing (Sangkala.id)-Sudah lebih dari 15 tahun, lahan seluas 26 hektare milik KUD Margodadi di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dikelola PT Surya Agro Resksa (SAR) tanpa kejelasan bagi hasil.
Sejak kerja sama dimulai tahun 2008 hingga berakhir pada 2019, tak sepeser pun hasil diterima anggota KUD. Padahal, jika dihitung, total bagi hasil yang seharusnya diterima masyarakat mencapai sekitar Rp5,1 miliar.
Ketua KUD Margodadi, Suratno (57), mengaku sudah kehabisan kesabaran. Ia menyebut pihak perusahaan arogan dan abai terhadap hak masyarakat.
"Kami hanya ingin hak kami. Lahan kami dikelola perusahaan, tapi hasilnya tidak pernah kami rasakan. Dana miliaran itu seharusnya untuk hidup anggota dan menyekolahkan anak-anak kami. Kami mohon Pak Gubernur Abdul Wahid dan Pak Danrem bantu perjuangan kami," tegas Suratno di Pekanbaru, Sabtu (19/10) lalu.
Suratno mengaku mulai kesulitan menahan emosi anggota KUD yang mendesak agar melakukan aksi unjuk rasa.
"Perusahaan sudah terlalu lama bermain-main. Kami tidak ingin ricuh, tapi jangan uji kesabaran masyarakat," ujarnya.
Tokoh masyarakat Kuansing, Musliadi—akrab disapa Cak Mus—menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan di daerah.
"Masalah ini tidak kalah penting dari TNTN yang selalu jadi sorotan. Ratusan anggota KUD di Singingi Hilir harus segera dibela. Jangan tunggu konflik meledak baru pemerintah turun," tegasnya.
Cak Mus menambahkan, hingga kini PT SAR masih memanen sawit dari lahan tersebut, padahal hak kepemilikan sudah kembali ke tangan KUD.
"Ini jelas pelanggaran hukum. Jika perusahaan masih memanen di atas lahan bukan miliknya, itu bentuk perampasan hak rakyat dan harus ditindak tegas," ujarnya.
Sebagai Ketua DPC PKB Kuansing sekaligus perpanjangan tangan Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid, Cak Mus menyatakan akan mendorong DPRD Kuansing memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami akan minta fraksi PKB di DPRD memeriksa legalitas dan pajak PT SAR. Kalau terbukti tidak membayar pajak atau melanggar hukum, maka wajib ditindak. Negara dan rakyat jangan terus dirugikan," tegasnya.
Hingga berita ini ditayang, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi kepada perusahaan.***