Pekanbaru (Sangkala.id)-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Provinsi Riau, Ady Kuswanto atau yang akrab disapa Bung Adit, menegaskan bahwa masyarakat terdampak operasional perkebunan kelapa sawit berhak menuntut kebun plasma minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurutnya, hak atas kebun plasma bukanlah tuntutan mengada-ada, melainkan mandat undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap korporasi perkebunan.
"Pemberian kebun plasma kepada masyarakat merupakan amanat konstitusi. Kami di Repdem Riau siap memberikan advokasi kepada masyarakat untuk memperjuangkan hak tersebut," tegas Bung Adit di Pekanbaru, Jumat (24/10/2025).
Bung Adit mencontohkan perjuangan masyarakat Desa Darul Aman, Tanjung Kapal, dan Batu Panjang di Kecamatan Rupat yang berhasil menuntut hak plasma mereka. Hal ini, katanya, bisa menjadi contoh nyata bagi daerah lain di Riau agar berani memperjuangkan hak serupa.
Ia menambahkan, tujuan kebun plasma adalah agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan manfaat dan kesejahteraan yang setara dengan keberadaan perusahaan sawit. Dengan begitu, hubungan antara masyarakat dan korporasi bisa terjalin harmonis dan berkelanjutan.
"Selain kewajiban kebun plasma minimal 20 persen, perusahaan juga harus memberikan bantuan modal ekonomi produktif bagi masyarakat sekitar. Regulasi soal ini sudah jelas, tinggal kemauan dan komitmen korporasi untuk melaksanakannya," ujar Bung Adit.
Repdem sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan, lanjutnya, akan terus konsisten menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, khususnya masyarakat di daerah terdampak aktivitas perkebunan besar.
"Kami tidak akan berhenti mendampingi rakyat hingga hak mereka benar-benar terpenuhi. Ini perjuangan bersama demi keadilan sosial," pungkasnya.***