Pemkab Kepulauan Meranti Luruskan Isu Kemenangan Gugatan Swandi, Tegaskan Putusan Belum Inkrah

Pemkab Kepulauan Meranti Luruskan Isu Kemenangan Gugatan Swandi, Tegaskan Putusan Belum Inkrah

Neranti (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan perkara perdata antara Pemkab dan Swandi belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media yang menyebut gugatan Swandi dimenangkan pengadilan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Meranti, Maizathul Baizura, SH, MH, Minggu (19/10/2025), menjelaskan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tanggal 2 Oktober 2025 tidak mengabulkan gugatan Swandi.

"Majelis menyatakan baik gugatan Swandi maupun gugatan Pemkab tidak dapat diterima karena alasan administratif, bukan karena menang atau kalah," tegas Baizura.

Pemkab Meranti melalui kuasa hukumnya, Dr.(c) Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL dari YPS Law Office, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 14 Oktober 2025.

Baizura menegaskan perkara ini bermula dari gugatan Swandi terhadap Pemkab, bukan sebaliknya.

“Pemerintah hanya menggunakan hak hukum untuk membela aset daerah dari klaim sepihak,” ujarnya.

Pemkab Meranti berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi menyesatkan dan meminta media berhati-hati dalam menafsirkan putusan pengadilan.

"Langkah hukum ini ditempuh untuk memperjelas status tanah sengketa, bukan untuk memperpanjang konflik. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan supremasi hukum,"  pungkasnya.***(Asril)

#Hukum

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index