Pekanbaru (Sangkala.id)-Gubernur Riau Abdul Wahid mengatakan tidak melarang sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan sekolah. Tetapi, ia menegaskan tidak boleh bermewah-mewah.
"Saya tidak melarang untuk melaksanakan perpisahan sekolah, yang saya larang itu perpisahan bermewah - mewahan di luar sekolah. Kalau ingin perpisahan di sekolah, silakan saja dengan sederhana," ujar Abdul Wahid usai memimpin upacara Peringatan Hardiknas 2025 di halaman Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (2/5/2025).
Gubri menjelaskan, larangan perpisahan diluar sekolah diberlakukan untuk mencegah pembebanan biaya besar terhadap orang tua.

Melaksanakan kegiatan disekolah dengan biaya wajar dan sederhana dinilai masih dapat dimaklumi.
"Saya tidak mau pendidikan berbiaya mahal, pemerintah sudah menggratiskan pendidikan agar semua anak-anak dapat menikmati dunia sekolah, " terangnya.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau dapat bekerjasama dan menaati kebijakan dari Surat Edaran tentang larangan perpisahan di luar sekolah.
"Jika ditambah-tambah lagi biayanya, maka partisipasi siswa untuk bersekolah tentu menjadi rendah. Saya rasa, orang tua tetap mencarikan uang untuk perpisahan anaknya, tapi mereka pinjam sana pinjam sini, karena tak mau anaknya malu. Ini harus dipikirkan, saya tidak mau itu terjadi"
"Saya bukan tidak ingin anak-anak ini tidak punya kesan dan pesan di akhir masa pendidikan mereka di sekolah menengah atas, tetapi ini harus dipikirkan. Silahkan mereka bikin acara di sekolah dalam rangka perpisahan, tidak ada masalah tapi jangan terlalu bermewah-mewah," sebut Abdul Wahid.
Dalam kesempatan tersebut Gubri mengimbau kepala sekolah di Riau terkait study tour agar tidak dilakukan secara berlebihan.
"Untuk study tour juga begitu, study tour untuk ekspedisi pendidikan boleh tapi untuk sekedar rekreasi tidak boleh," imbaunya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran resmi yang melarang kegiatan perpisahan di luar sekolah serta menekankan semua kegiatan bersifat sukarela dan tidak memungut biaya tinggi.
Dalam surat tersebut, sekolah diwajibkan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan kegiatan tidak menjadi ajang pemborosan. Kepala sekolah diminta bertanggung jawab agar kegiatan tidak melanggar aturan dan menimbulkan polemik.***