Pelalawan (Sangkala.id)-Prestasi membanggakan kembali diraih oleh PT Musim Mas, kali ini perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahannya itu menerima penghargaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan dan Lembaga Daemeter. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan Drs. Tengku Amri Fuad M.Si di Ruang Rapat Kantor Bappeda, Kamis (19/12/2024).
General Manager PT Musim Mas, Jerry yang juga merupakan Ketua LKS Bipartit PT Musim Mas menyampaikan bahwa untuk meraih penghargaan ini memerlukan usaha dan kerjasama yang optimal dan solid bersama dengan Pengurus Serikat Pekerja Musim Mas (SPMM). Sebelum mendapatkan penghargaan ini, PT Musim Mas dinilai oleh Tim Penilai dari Disnaker Kab. Pelalawan dan Lembaga Daemeter pada tanggal 9 Desember 2024 lalu. Kategori yang dinilai oleh Tim Penilai antara lain Struktur Pengurus LKS Bipartit Perusahaan dan pengesahannya, frekuensi pertemuan (rapat LKS), Norma-norma Ketenagakerjaan seperti PKB, P2K3,P3K,APD, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,pelaksanaan MCU serta Fasilitas Pendukung Perusahaan lainnya.
Selain itu, Jerry menuturkan Penghargaan ini juga berkat dukungan dan bimbingan dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Pelalawan yang selalu memberikan saran dan masukkan kepada Perusahaan kami. Serta yang paling penting dukungan dan kerjasama dalam Hubungan Industrial yang baik dan harmonis dengan Serikat Pekerja dan pekerja itu sendiri. "Pengharaan ini merupakan kado manis di akhir tahun 2024," tutup Jerry.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan Drs. T. Amri Fuad, M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Perusahaan yang mendapatkan penghargaan LKS Bipartit tahun 2024 ini. Harapkan kami selaku Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Management dan serikat pekerja agar senantiasa menjalin hubungan industrial yang baik dan harmonis di perusahaan agar meminimalisir persoalan ketenagakerjaan.
LKS Bipartit ini sebagaimana amanah Undang - undang Ketenagakerjaan merupakan forum atau sarana komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hubungan Industrial yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pengusaha dan unsur Pekerja serta tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat.
Pantauan awak media kegiatan Penghargaan LKS Bipartit ini di selenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab. Pelalawan dan Lembaga Daemeter Siak Pelalawan Programme. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh OPD terkait yaitu Bappeda , Disbunnak, DP3AP2KB, Diskominfo, Perwakilan Pengusaha dan Perwakilan Serikat Pekerja. (Tom)