Dairi (Sangkala.id)-Kepolisian Resort (Polres) Dairi merilis kasus narkotika selama tahun 2024. Selama satu tahun itu, Sat Narkoba berhasil mengungkap 75 persen kasus narkotika di Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, dari 56 kasus narkotika, sebanyak 77 Tersangka selama 1 tahun.
"Ya untuk penyelesaian tindak pidana yang berhasil kami ungkap pada tahun 2024 sebanyak 56 kasus yang ada, " ujarnya, Selasa (17/12/24).
Kasat Narkoba menyebut dari hasil pengungkapan kasus narkotila, pihaknya meringkus 77 tersangka, dengan barang bukti berupa sabu seberat 366,42 gram, ganja seberat 996,82 gram ditambah 21 batang, dan pil ekstasi 2 butir.
Dari 77 tersangka, ada 12 orang menjalani rehabilitasi, dan 65 orang melanjutkan kasus ke balik jeruji besi.
Kasat Narkoba meminta kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam lingkaran narkotika, dimana hal tersebut dapat merusak generasi maupun kehidupan bermasyarakat.
"Tidak ada gunanya mengkonsumsi narkoba, yang ada hanya merusak hidup kita sendiri. Mari lah, mulai sekarang kita jauhi yang namanya narkotika, " ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si menjelaskan, pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi memastikan, setiap pelaku baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar
"Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian. Dengan sinergi yang kuat, Kabupaten Dairi kita diharapkan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat.*** (amsar)